Cair Akhir Bulan Ini, Berikut Syarat Dapat BLT Gaji Gelombang II

Jakarta, law-justice.co - Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang I telah dilakuka oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker menargetkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan selesai pada pertengahan bulan Oktober 2020 ini.

Baca juga : Panggil Menteri PKB, Diduga Cara Jokowi Hambat Angket Pemilu Curang

Pencairan Tahap 5 ini merupakan yang terakhir dari BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1.

Seperti diketahui, pekerja yang lolos mendapatkan BL Rp600 ribu selama 4 bulan dengan 2 kali pencairan.

Baca juga : Pemerintah: THR Buruh Paling Lambat H-7 Lebaran, Wajib Dibayar Penuh!

Dengan demikian, pekerja mendapat Rp 1,2 juta sebagai bentuk subsidi gaji dari pemerintah.

Lalu, kapankah pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2? Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah pun memberikan penjelasan,

Baca juga : Bekerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Upah Lembur & 2 Hak Lainnya

"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Subsisi gaji gelombang kedua akan disalurkan akhir Oktober atau paling lambat awal November 2020.

Penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 tahap V selesai.

Sembari merampungkan, pemerintah juga akan melakukan evaluasi penyaluran BLT gelombang 1 yang dilakukan beberapa tahap ini.

Pihaknya pun menjawab soal pertanyaan kapan waktu pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Jika tepat waktu, maka pencairan ini akan terlaksana akhir Oktober 2020 ini.

"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman-teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," jelasnya.

Sembari menunggu pencairan, perhatikan syarat penerima BLT berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima Upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.