Pengusaha Sindir Mahasiswa yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

Jakarta, law-justice.co - Langkah mahasiswa yang ikut melakukan aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja disindir oleh pengusaha. Pasalnya, UU tersebut dibuat untuk menciptakan lapangan kerja yang nantinya disediakan bagi mahasiswa yang sudah lulus.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani yang mengatakan UU tersebut bisa bermanfaat bagi para mahasiswa nantinya.

Baca juga : Didemo Mahasiswa, DPR Janji Tak Ada Lagi Wacana Jokowi 3 Periode

"Mahasiswa itu kan pencari kerja nantinya. Jadi ini kan kita lakukan untuk mereka juga gitu supaya lapangan pekerjaannya ada. Kok malah didemo. Jadi kadang-kadang kita juga nggak mengerti nih tujuannya apa kok bisa ada demo-demo mahasiswa seperti ini," katanya seperti dilansir dari detikcom, Kamis (8/10/2020).

Dia kembali menekankan bahwa tujuan dari UU Ciptaker adalah penciptaan lapangan kerja. Kalau tidak ada lapangan pekerjaan, justru mahasiswa yang sudah lulus sulit mendapatkan pekerjaan.

Baca juga : Mahasiswa Unri Demo Desak Dekan FISIP yang Cabul Ditahan

"Jadi ini mereka nanti setelah lulus mau kerja di mana kalau nggak ada kerjaannya?," sebutnya.

Jika alasan mahasiswa melakukan demo karena memperjuangkan perlindungan buruh, menurut Shinta UU Ciptaker sudah melakukan itu. Memang, dirinya menilai bahwa UU Ciptaker tidak bisa memuaskan semua pihak, tak hanya kaum buruh tapi juga pengusaha.

Baca juga : Kontras Sebut Polisi Tangkap Pendemo Kemudian Disiksa dan Baru Dilepas

"Tapi kan secara menyeluruh tujuannya ini kan memang untuk bisa menyiapkan lapangan pekerjaan. Jadi kalau untuk mahasiswa yang namanya cari kerja, justru (UU Ciptaker) bagus untuk dia dong supaya dia bisa dapat pekerjaan. Jadi saya nggak ngerti juga, bingung juga kenapa mahasiswa mesti ikut turun ke jalan," tambahnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani juga berpendapat sama.

"Ini kan sebetulnya yang kita perjuangkan yang ada di dalam Undang-undang Cipta Kerja itu justru untuk kebaikan teman-teman mahasiswa sendiri, kenapa? Dengan ini kan kita mendorong penciptaan lapangan pekerjaan," terangnya.

Rosan menjelaskan saat ini tingkat pengangguran di Indonesia masih jadi pekerjaan rumah. Ditambah setiap tahunnya ada penambahan pengangguran dari angkatan kerja baru yang salah satunya adalah lulusan perguruan tinggi.

"Nah yang ingin saya garisbawahi kepada teman-teman mahasiswa adalah ini 2 sampai 2,4 juta lho angkatan kerja baru setiap tahunnya. Ini juga yang kita pikirkan, yang kita coba carikan solusinya dengan apa? Dengan mereka harus bekerja. Dengan mereka harus bekerja, kita harus apa? Ya harus ada perekonomian dan investasi itu bertambah dan makin berkembang, baik secara nasional maupun secara luar negeri," paparnya.

Menurutnya, Indonesia juga masih membutuhkan penanaman modal asing (PMA) untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Sementara PMA di Indonesia masih relatif kecil dan tertinggal dibandingkan negara lain.

"Jadi penanaman modal asing dibandingkan dengan PDB kita, kita memang masih tertinggal. Jadi kita memang masih perlu investasi dari luar untuk menciptakan lapangan pekerjaan ini," tutup Rosan.