Kriteria OTG Covid-19 Ini yang Tak Diizinkan Isolasi Mandiri di Rumah

Jakarta, law-justice.co - Beberapa kriteria pasien Covid-19 tanpa gejala Covid-19 yang tidak diperbolehkan isolasi mandiri di rumah. Pasien OTG tersebut harus diisolasi di rumah sakit atau di fasilitas yang telah disediakan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani menjelaskan, ada beberapa kriteria untuk pasien OTG yang tidak diperbolehkan isolasi mandiri di rumah. Kriteria utama adalah dilihat dari kondisi ekonomi dan kapasitas tempat tinggal pasien.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

"Misalnya hanya ada dua kamar yang diisi 6 orang yang artinya enggak mungkin melakukan isolasi secara khusus, maka kami akan merujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran," ujar Fify, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Faktor kapasitas tempat tinggal menjadi poin utama. Bila pasien OTG melakukan isolasi mandiri di rumah yang sempit dan fasilitasnya dipakai bersama, maka potensi menularkan kepada anggota keluarga lain akan lebih besar.

Baca juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Akui Bea Cukai Kadang Ganggu Kenyamanan

"Sedangkan setelah dilakukan contact tracing hanya satu orang ini yang positif, maka kamar mandi akan digunakan bertujuh. Maka susah sekali untuk mereka tidak contact," ucapnya.

Jika tidak memungkinkan isolasi mandiri di rumah, maka mereka akan dirujuk ke RSD Wisma Atlet Kemayoran. Pasien dan pihak puskesmas harus membawa hasil laboratorium yang menyatakan hasil konfirmasi positif covid-19.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Selain itu, membawa surat rujukan puskesmas dan rekomendasi dari RT RW yang menyatakan pasien tidak sanggup melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Itu difasilitasi oleh puskesmas setempat, setelah dilihat dari ketidakmampuan ini, maka puskesmas akan memfasilitasi pasien tersebut untuk diantar ke flat isolasi mandiri Kemayoran," tuturnya.

Diketahui, kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 807 kasus pada Senin hari ini. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.732 (orang yang masih dirawat atau isolasi).

Sedangkan, jumlah kasus secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 72.177 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57.741 orang sembuh dan 1.704 pasien meninggal dunia.