Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja 748 Kilogram Asal Aceh

Jakarta, law-justice.co - Penyelundupan sebanyak 748 kilogram ganja kering asal Aceh berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan. Penggagalan tersebut dari terhadap mobil box nomor polisi B 9877 FCK yang melintas di pos penjagaan Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

Saat dibuka, petugas menemukan tumpukan puluhan karung berisi ganja kering dengan total 748 kg. Pengemudi truk, Deni (37) warga Semarang, Jawa Tengah, turut digiring ke kantor polisi.

Baca juga : Selain Netanyahu, 3 Pejabat Israel Ini Bisa Masuk Daftar Buron ICC

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu mengungkapkan, sopir mengaku membawa ganja itu dari Aceh dengan tujuan Lampung. Namun untuk lengkapnya akan menjalani pemeriksaan mendalam terlebih dahulu.

"Hari ini diamankan mobil box berisi 738 kg ganja kering asal Aceh tujuan Kota Bumi Lampung. Sopirnya juga sudah diamankan," ujar Wahyu, dilansir dari Merdeka.com, Senin (28/9/2020).

Baca juga : Terkait Tuduhan Pencucian Uang, Pendiri Binance Dipenjara 4 Bulan

Dia mengungkapkan, penyidik akan berkoordinasi dengan kepolisian Aceh dan Lampung untuk menyelidiki pemasok dan penerimanya. Namun tidak menutup kemungkinan mengembangkannya untuk mengungkap keterkaitan dengan jaringan narkoba di wilayah Sumsel.

"Akan didalami lagi, pemasok dan penerimanya akan diselidiki," pungkasnya.

Baca juga : Terkait Uang Miliaran Rupiah Raib, Nasabah & Petinggi BTN Bersitegang