Pastikan Grab Menang, Hotman Paris: Denda dari KPPU Rp 49 M Dibatalkan

Jakarta, law-justice.co - Kuasa Hukum Grab, Hotman Paris Hutapea menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah membatalkan sanksi yang ditetapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

"Hotman Paris, tim pengacara dan klien mewakili Grab dan TPI hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memenangkan Grab melawan KPPU. Jadi keputusan KPPU dibatalkan dan Grab menang," ujar Hotman Paris dalam sebuah video, Sabtu 26 September 2020.

Baca juga : Bagaimana Mungkin Ada Demokrasi Jika Tanpa Oposisi?

Kata dia, sebelumnya Grab divonis oleh KPPU lantaran dianggap menguasai pasar dan adanya diskriminasi berbentuk pemberian order prioritas, masa suspend dan fasilitas lain. Serta dihukum dengan denda sebesar Rp 49 miliar.

"Menurut PN Jakarta Selatan, Grab tidak menguasai pasar, tidak diskriminasi, dan semua denda Rp 49 miliar dibatalkan. Grab menang dengan tim Hotman Paris dan klien," ujarnya.

Baca juga : Mulai Sabtu Malam Simpang Susun Grogol Tol Dalam Kota Ditutup

Sebelumnya, majelis KPPU pada 2 Juli 2020 lalu menyatakan Grab dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Meski demikian, belum ada konfirmasi dari KPPU mengenai klaim dari pihak Grab terkait putusan pengadilan Jakarta Selatan.

Baca juga : Siapkan Ahok Lawan Bobby di Pilgub Sumut, PDIP: Cegah Dinasti Politik!