10 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar Dimusnahkan

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 10 hektare di Desa Pulo, Lametuba, Seulimeum, Aceh. Berkat temuan tersebut, sebanyak 48 ton ganja dimusnahkan.

"Kita memusnahkan sekitar 300.000 batang ganja atau 48 ton ganja langsung di ladang seluas 10 hektare. Ada 3 titik lokasi," ujar Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Kombes Wawan Munawar, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (26/9/2020).

Baca juga : Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Disebut Jadi Sinyal Penolakan

Wawan menuturkan, ganja yang dimusnahkan berusia 4 sampai 4,5 bulan dan beberapa ganja sudah ada yang siap panen. Wawan menambahkan, ladang ganja tersebut ditemukan di tengah hutan dan membutuhkan waktu 3 jam perjalanan dengan kendaraan serta berjalan kaki.

"Hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hutan ini merupakan hutan produksi yang pengelolaanya harus mengantongi izin," kata Wawan.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Wawan menjelaskan, menduga kuat ladang itu menjadi salah satu sumber peredaran ganja sepanjang tahun ini. Ladang itu sendiri sudah diintai sejak awal September 2020.

"Analisa pengungkapan peredaran ganja di Indonesia dalam 8 bulan terakhir, ada 2.285 kasus, 2.993 tersangka, 41 ton ganja. Sebagian pengungkapan tersebut mengarah ke sumber ganja salah satunya di Kecamatan Sielimeum, Kabupaten Aceh Besar," jelas Wawan.

Baca juga : Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara