Petugas Rapid Cabul di Bandara Soetta Ditangkap, Ini 7 Faktanya

Jakarta, law-justice.co - Pihak Kepolisian telah menangkap dan menetapkan tersangka oknum petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta karena memeras dan menipu serta melecehkan penumpang pesawat. Oknum berinisial EFY itu melakukannya kepada LHI, penumpang yang hendak ke Sumatera Utara.

Jajaran Satreskrim Polres Kota Bandara Soetta menangkap EFY pada Jumat (25/9/2020) pukul 03.30 WIB, tanpa perlawanan. Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (25/9/2020) di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.

Baca juga : Gelombang lanjutan Arus Balik, Bandara Soetta Kedatangan 171.387 Orang

"Alhamdulillah, (Tersangka EFY) sudah ditangkap," kata Alexander seperti dilansir dari indtimes.com, Jumat (25/9/2020).

Berikut adalah sejumlah fakta kasus pelecehan yang terjadi di Bandara Soetta tersebut.

Baca juga : Bahar bin Smith Bikin Petugas Bandara Soetta Dipecat, ini Penyebabnya

1. Korban hendak lakukan penerbangan ke Nias dan butuh hasil rapid test

Kasus ini bermula saat LHI akan melakukan penerbangan ke Nias dan sebagai syarat penerbangan, dia mengikuti rapid test di Bandara Soetta.

Baca juga : Tolak 224 Orang Asing Masuk RI, Imigrasi Hanya Pilih WNA Berkualitas

Namun ternyata hasil rapid test LHI menunjukkan reaktif Covid-19, karena itulah EFY, menawarkan jasa untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif, tetapi dengan syarat membayar uang sebesar Rp1,4 juta.

Setelah korban membayar uang tersebut, oknum petugas itu ternyata juga melakukan tindakan pelecehan pada korban di tempat sepi saat mereka berdua membicarakan transaksi rapid test ini. Kisah LHI akhirnya menjadi viral setelah diungkap di media sosial Twitter.

"Aku kira cuma selesai sampai di situ, ternyata enggak, abis itu, si dokter ndeketin aku, buka masker aku, nyoba untuk cium mulut aku. di situ aku bener2 shock, ga bisa ngapa2in, cuma bisa diem, mau ngelawan aja gabisa saking hancurnya diri aku di dalam," tulis LHI.

Setelah cuitan ini viral, sejumlah warganet juga membagikan kisah yang sama kepada korban, ternyata oknum yang memeras mereka juga berinisial yang sama yakni EFY.

"Sama kk gw juga tgl 12 kejadian sama persis, padahal gw kaga kenapa" tapi pas dicek katanya reaktif,dan disuruh tf ke rek dia,sama nama nya lagi," tulis seorang warganet.

2. Polisi menemui korban langsung ke Bali untuk mengumpulkan keterangan

Pihak kepolisian Bandara Soekarno Hatta akhirnya memilih terbang ke Bali untuk bertemu dengan terduga korban, karena korban memang berdomisili di Bali.

"Jadi tim Polres Metro Bandara Soetta sudah ada di Bali untuk janjian dengan pengadu, untuk dilakukan klarifikasi dan membuat laporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 21 September 2020.

3. Polisi memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian

Polisi juga memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melihat keadaan yang sebenarnya terjadi antara korban dan terduga tersangka.

Dari pemeriksaan polisi melalui CCTV ditemukan fakta bahwa korban mengenakan baju yang sama seperti keterangannya pada polisi.

4. PT Kimia Farma sudah berhentikan EFY

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara tes cepat di Bandara Soetta yakni PT Kimia Farma untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan dugaan salah satu oknum tenaga kesehatannya.

PT Kimia Farma juga sudah membebastugaskan tersangka EFY. Setelah kasus ini naik ke permukaan, tersangka sudah tidak lagi bekerja sebagai petugas rapid test.

5. EFY adalah sarjana kedokteran yang baru lulus

Selain itu keterangan tambahan juga digali dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan pihak universitas swasta tempat EFY kuliah. Dia diketahui sebagai lulusan baru sarjana kedokteran.

"Dari keterangan PT Kimia Farma bahwa yang bersangkutan adalah lulusan dari salah satu universitas di Sumatra Utara, dan juga gelar akademis dari tersangka adalah sarjana kedokteran tapi belum mengambil sertifikasi sebagai dokter," kata Yusri.

6. Tersangka dikenakan tiga pasal berlapis

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta Kombes Alexander Yurikho menjelaskan bahwa tersangka EFY dikenakan tiga pasal berlapis atas perbuatannya.

"Dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata Alexander.

7. Sempat melarikan diri setelah kasus ini viral, dan ditangkap bersama istri dan anaknya

Tersangka EFY sempat melarikan diri saat dia tetapkan sebagai tersangka kasus ini. Saat didatangi polisi ke tempat kosnya, dia sudah menghilang. Akhirnya polisi berupaya mencari ke rumah keluarga EFY, namun hasilnya nihil.

Barulah polisi berhasil menangkap EFY di luar pulau Jawa yakni di Balige, Samosir, Sumatra Utara. Saat ditangkap polisi, tersangka EFY ternyata tidak sendiri. Dia ditangkap bersama seorang wanita dan anak yang diduga istri dan buah hatinya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, istri dan anak EFY juga ikut dibawa ke Jakarta.

EFY kabur menaiki kendaraan umum menuju ke Sumatra Utara setelah mendapat kabar terkait pelecehan yang diduga dilakukan olehnya. Dia melarikan diri menggunakan kendaraan umum langsung ke Sumatra Utara