Wow, Vonis Koruptor e-KTP Eks Pejabat Kemendagri Dipotong 5 Tahun

Jakarta, law-justice.co - Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, dikurangi masa hukumannya terkait dalam kasus korupsi proyek e-KTP dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Pengurangan itu disahkan Moleh Mahkamah Agung (MA).

"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Sugiharto dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK)," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, dikutip detikcom, Kamis (24/9/2020).

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni. Karena mengabulkan, MA kemudian membatalkan putusan kasasi MA Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 tanggal 18 April 2018. MA kemudian mengadili kembali menyatakan Pemohon PK/Terpidana tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada/ Terpidana dengan pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 8 bulan," ujar Andi.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

Selain itu, Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 450 ribu dan Rp 460 juta subsidair 2 tahun penjara. Berikut pertimbangan Majelis Hakim PK mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana antara lain:

1. Terpidana telah ditetapkan oleh KPK sebagai justice collaborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tanggal 12 Juni 2017.
2. Terpidana bukan pelaku utama dan Terpidana telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga Penyidik dan Penuntut Umum dapat mengungkap peran pelaku utama dan pelaku lainnya dalam perkara a quo.
3. Atas dasar dan alasan tersebut, MA mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana dengan membatalkan putusan kasasi MA yang menghukum Terpidana dengan pidana penjara selama 15 tahun menjadi 10 tahun meski pasal dakwaan yang terbukti sama yaitu Pasal 2 ayat (1) UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Bank BTN Usul KPR Subsidi Buat Orang Bergaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Sebagaimana diketahui, sejumlah nama divonis karena korupsi proyek e-ktp, di antaranya:

1. Mantan Ketua DPR/Ketua Partai Golkar, Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara.
2. Pengusaha Andi Narogong dihukum 15 tahun penjara.
3. Mantan anggota DPR Markus Nari dihukum 8 tahun penjara.