Update Kasus Kebakaran Gedung Kejagung: Polisi Sita Bukti Baru

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah barang bukti baru terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung disita Tim penyidik gabungan Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, sejumlah barang bukti itu diantaranya DVR CCTV, derigen berisi cairan, dan lain-lain.

Baca juga : Mabes Polri Diduga Gerebek Pabrik Narkotika di Canggu

"Pada hari ini juga penyidik melakukan penyitaan barang bukti diantaranya arang (bekas kebakaran), DVR CCTV, derigen berisi cairan, dan lain-lain yang beberapa waktu lalu sudah diambil oleh Puslabfor Mabes Polri,” katanya seperti melansir pojoksatu.id, Selasa 22 September 2020.

Selain telah melakukan penyitaan, sambung Awi, tim penyidik gabungan juga telah melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal permintaan penetapan persetujuan penyitaan barang bukti guna persiapan pelimpahan tahap II barang bukti berupa tersangka.

Baca juga : Polri: Pemudik Lebaran Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat

Di sisi lain, sambung Awi, secara maraton penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi yang terdiri dari pekerja/tukang, staf Kejagung, Kamdal dan PNS Kejagung RI.

Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu.

Baca juga : Menteri Bahlil Laporkan Pencatutan Namanya Soal Izin Tambang

Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan.

Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.

Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.