Kemen BUMN Bakal Laporkan Kasus Dugaan Fraud Indofarma ke Kejagung

Jakarta, law-justice.co - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa kasus dugaan penipuan atau fraud PT Indofarma Tbk akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Iya, lagi proses," katanya di The Gade Tower, Jakarta, dikutip detikfinance, Selasa (7/5).

Baca juga : Resmi, Manchester City Juara Liga Inggris 4 Kali Beruntun

Dia menjelaskan persoalan Indofarma mencakup dua aspek. Pertama, dugaan fraud berdasarkan hasil audit BPKP yang akan dibawa ke penegak hukum.

Kedua, terkait penyelamatan perusahaan. Ia mengatakan pihaknya tengah menyusun rencana terkait operasi Indofarma ke depan dengan PT Biofarma (Persero).

Baca juga : DPR Prihatin UKT Naik, Singgung Hak Pendidikan

Dia mengatakan kondisi Indofarma saat ini sangat berat. Menurutnya, Biofarma akan melakukan penyelamatan terhadap Indofarma.

"Aspek penyelamatan perusahaan, kita sedang rancang bersama dengan Biofarma sebagai holding untuk nanti bagaimana operasi Indofarma ke depan, lagi kita lihat skalanya seperti apa. Karena sekarang kondisinya sangat berat sekali. Memang Biofarma akan melakukan penyelamatan holding," ungkap Tiko.

Baca juga : Ketua MPR Serukan Rekonsiliasi Pasca Pilpres

Indofarma tengah menghadapi sejumlah masalah, di antaranya kabar yang menyebut perusahaan belum membayar gaji karyawan hingga dugaan pailit.

Direktur Utama Indofarma Yeliandriani tak membantah kabar tersebut. Ia mengakui memang gaji karyawannya belum dibayar per Maret 2024.

"Hal ini disebabkan adanya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, akan tetapi perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dalam keterbukaan informasi, Rabu (17/4).

"Saat ini perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan," imbuh bos Indofarma tersebut.