Jokowi Sampaikan Alasan Utama Tak Mau Tunda Pilkada 2020

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak akan menunda pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hal it disampaikan oleh Jokowi melalui  juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman.

"Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi COVID-19 akan berakhir," katanya seperti dilansir dari viva.co, Senin (21/9/2020).

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

Fadjroel mengatakan, negara-negara lain sudah banyak menggelar pemilihan umum di tengah masa pandemi COVID-19. Negara tersebut di antaranya Korea Selatan, Singapura, Jerman, dan Perancis.

Harusnya, kata Fadjroel, untuk menghindari kerumunan massa saat kampanye, kandidat pasangan calon justru ditantang menghadirkan kegiatan yang lebih inovatif.

Baca juga : Presiden Jokowi Harus Dimakzulkan Apapun Putusan Hakim MK

Pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan COVID-19 pada setiap tahapan Pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. "Pilkada di masa pandemi bukan mustahil," kata dia.

Belakangan diketahui, penolakan agar penyelenggaraan Pilkada ditunda datang dari Nahdlatul Ulama. Sikap itu juga ditunjukkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Senada dengan PBNU, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga bersikap agar Pilkada 2020 ditunda.

Baca juga : Respons NasDem soal Jokowi dan Paloh Hangat di Nikahan Anak Bamsoet