Jika Tak Usut Kasus Djoko Tjandra, KPK Akan Digugat oleh Lembaga Ini

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lama didesak untuk ikut mengusut kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra. Jika KPK tidak mengusutnya, maka Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menyiapkan gugatan praperadilan.

Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, KPK telah memiliki sejumlah bukti terkait kasus Djoko Tjandra untuk ditindaklanjuti yang tidak dimiliki penegak hukum Kejaksaan Agung maupun Bareskrim Polri.

Baca juga : Konfirmasi Uang Rp800 Juta, KPK Upayakan Sahroni Hadir di Sidang SYL

Apalagi, bukti-bukti yang dikirim MAKI kepada KPK dugaan percakapan jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam penyebutan istilah `Bapakku Bapakkmu` dan `King Maker`, terkait penerbitan Fatwa Hukum di Mahkamah Agung (MA).

"Kedepannya kami tetap mencadangkan gugatan praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan," katanya seperti dilansir dari suara.com, Senin (21/9/2020).

Baca juga : Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Menurut Boyamin, dalam gugatan praperadilan nantinya, MAKI akan beberkan bukti dokumen yang dikirimkannya kepada KPK di hadapan majelis hakim.

"Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah dihadapan Hakim," imbuh Boyamin.

Baca juga : Dewas KPK: Alexander Marwata Sudah Diperiksa, Tak Ada Pelanggaran

Sebelumnya, MAKI telah menyerahkan seluruh print out berupa dokumen terdiri 200 halaman kepada KPK pada Jumat (18/9/2020) lalu.

" Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan," ucap Boyamin.

Boyamin mengharapkan bahan-bahan itu, sememestinya dapat digunakan KPK untuk melakukan kembali supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung.

"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi " Bapakku dan Bapakmu " dan " Kingmaker" dikarenakan telah terstruktur, Sistemik dan Masif. Atas perkara rencana pembebasan JST (Djoko Tjandra)," tutupnya.