GNPF Ulama Ajukan Gugatan Class Action Desak Tunda Pilkada 2020

Jakarta, law-justice.co - Pada haru Rabu, 16 September 2020 kemarin, Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF)-Ulama Sumatera Utara mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Medan.

Mereka meminta agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan ditunda mengingat penularan virus corona yang semakin tinggi.

Baca juga : Amerika Hentikan Pengiriman Senjata ke Israel, Ini Alasannya

"Kami menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Medan. GNPF-Ulama Sumut sudah memperhatikan dengan baik bahwa pilkada kali ini adalah pilkada horor," kata Ketua Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut, Tumpal Panggabean seperti melansir cnnindonesia.com, Rabu 16 September 2020.

Tumpal menyebutkan bahwa Medan merupakan zona merah virus corona. Kasus positif yang bertambah dari hari ke hari membuat kondisi menjadi berbahaya jika pilkada tetap dilanjutkan.

Baca juga : Ini Respons Pimpinan Komisi IV DPR Soal Isu Terima THR dari SYL

"Lalu di situasi seperti ini, ada lembaga KPU dan Bawaslu dan stakeholder lainnya sedang melakukan tahapan pilkada, tentu ini sangat membahayakan bagi rakyat Kota Medan khususnya," urainya.

Tumpal khawatir jika Pilkada Medan tetap dilaksanakan, maka kasus Corona di Medan tak terbendung. Apalagi tak ada yang bisa menjamin protokol kesehatan bisa dilakukan saat Pilkada.

Baca juga : Ini Alasan Produsen Sepatu Bata Tutup Pabrik di Purwakarta

"Contoh kecil, tidak satupun calon yang mendaftar di Indonesia ini yang melakukan protokol dengan baik, termasuk Kota Medan. Yang ada adalah membawa massa di mana-mana," jelasnya.

Tumpal mengatakan pelaksanaan pilkada sebaiknya dilanjutkan jika Medan masuk dalam kategori zona hijau. Sangat berisiko jika tahapan pilkada dilanjutkan ketika Medan masih berstatus zona merah dengan tingkat risiko tinggi.

"Tapi ketika zona merah, maka kita meminta kepada stakeholder terkait, pemerintah, KPU, Bawaslu untuk menunda pilkada Kota Medan sampai betul-betul aman," sebut Tumpal.

Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Hukum GNPF-Ulama Sumut, Raja M Harahap, menyebut gugatan class action ini diajukan oleh 10 orang warga yang lahir dan besar di Kota Medan.

"Gugatan ini dilakukan berdasarkan prosedur class action sehingga kepentingan penggugat sudah mewakili hak-hak masyarakat lainnya," jelas Raja.

Diketahui, Pilkada Medan diikuti dua bakal pasangan calon yakni Akhyar Nasution - Salman Alfarisi yang mengantongi dukungan Partai Demokrat dan PKS. Kemudian pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rachman telah mengantongi dukungan dari delapan partai politik antara lain PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PAN, Hanura, dan PSI.