Lahannya Digusur untuk Sirkuit MotoGP, Warga: Saya Belum Dibayar!

Jakarta, law-justice.co - Sengketa lahan antara pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan warga pemilih lahan belum berakhir.

Warga yang lahannya telah digusur meminta ITDC membayar uang ganti rugi sesuai dengan kesepakatan dan keputusan pengadilan.

Baca juga : Sengketa Lahan di Lampung Tengah Picu Bentrok Warga dan Aparat

"Kita ndak ikhlas kalau belum dibayar tanahnya," kata Amaq Adi, suami salah seorang pemilik tanah, Suhartini seperti melansir detik.com, Selasa 15 September 2020.

Adi mengatakan tanah miliknya seluas 33 are (3.300 meter persegi) kini telah digusur oleh ITDC. Dia mengaku tanahnya yang akan dipakai termasuk untuk pembangunan sirkuit MotoGP belum dibayar sama sekali.

Baca juga : Ini Dia Direksi Baru BUMN ITDC yang Ditunjuk Erick Thohir

Dalam menuntut haknya ini, Adi mengaku dirinya dan belasan pemilik tanah lainnya kini dibantu oleh lembaga bantuan hukum (LBH) untuk memperoleh hak atas tanah mereka yang digusur.

"Nggak bisa kalau gitu, makanya kita klarifikasi. Kalau sudah dibayar kita ikhlas, kalau belum kita nggak ikhlas. Tapi mau gimana sudah digusur, kami tetap tuntut hak kami, kok," ujarnya.

Baca juga : Sirkuit Mandalika Rugi Besar, SU dan ET Kebal Hukum?

Suhartini membantah bahwa dirinya telah ikhlas tanahnya digusur dan diambil untuk pembangunan sirkuit MotoGP. Dia menjelaskan, ikhlas yang dimaksudnya bukan berarti memberikan begitu saja tanahnya untuk digusur tanpa dibayar atau diganti rugi.

"Demi Allah dunia-akhirat saya tidak akan ikhlas tanah saya diambil sebelum dibayar. Salah paham itu polisinya. Saya bilangnya, `terima kasih jika mau membantu menyelesaikan persoalan lahan kami`. Bukan berarti mengikhlaskan tanah saya diambil begitu saja," tegasnya.

Sebelumnya, warga menolak penggusuran paksa di area lahan yang akan dibangun sirkuit MotoGP pada Jumat (11/9). Mereka menagih ganti rugi atas tanah yang akan dipakai untuk KEK Mandalika.

Puluhan personel dari Polda NTB memediasi sekaligus mengawal proses berjalannya penggusuran. Polisi mendorong warga untuk menempuh jalur hukum, yakni mengajukan gugatan perdata terhadap ITDC selaku pengelola KEK Mandalika Resort ke pengadilan.

Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika, AKBP Awan Haryono, mengatakan lahan tersebut tetap akan dilakukan penggusuran hingga lima hari ke depan. Dia mengatakan berdasarkan putusan pengadilan status kepemilikan lahan tersebut telah dibebaskan atau dibeli untuk peruntukan KEK Mandalika.

Demo penolakan sebelumnya juga pernah terjadi pada akhir Agustus lalu. Warga menolak mengosongkan lahan yang akan dijadikan sirkuit MotoGP karena belum dibayar.

"Tanah kami belum dibayar, sampai kapan pun kami tetap menolak untuk mengosongkan lahan tersebut," ujar Arifin Tomy selaku perwakilan warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, saat menolak rencana pengosongan lahan oleh PT ITDC.