Pembunuh Transgender Diampuni Presiden Filipina Duterte

law-justice.co - Marinir Amerika Serikat yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membunuh seorang transgender diampuni oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

Duterte memberikan pengampunan karena Lance dianggap telah berperilaku baik selama menjalani hukuman.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

"Anda belum memperlakukan Pemberton dengan adil. Jadi saya akan membebaskannya (melalui) pengampunan," kata Duterte seusai rapat kabinet, sebagaimana dikutip dari Channel News Asia, 8 September 2020.

Keputusan Duterte memberikan pengampunan mutlak menuai kecaman dari beberapa organisasi HAM karena dinilai diskriminatif.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Renato Reyes, pemimpin organisasi Bayan mengkritik Presiden Duterte atas pemberian pengampunan khusus kepada Pemberton.

"Jika orang Filipina ingin meminta pengampunan... mereka perlu melalui proses panjang. Tentara Amerika membunuh orang Filipina mendapat jalur ekspres," tweet Reyes.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

Keluarga korban pembunuhan marinir itu juga mengecam keputusan Duterte memberikan pengampunan kepada marinir Amerika. Keputusan Duterte itu disebutnya sebagai ejeken terhadap sistem peradilan Filipina.

"Ini merupakan parodi kedaulatan dan demokrasi Filipina," kata Virginia Suarez, anggota keluarga korban.

Marinir tersebut yang bernama Lance Corporal Joseph Scott Pemberton menjalani hukuman penjara sejak Oktober 2014. Dia membunuh wanita transgender Jennifer Laude yang dikenalnya di satu bar di kota Olongapo saat libur dari tugas latihan militer.

Pemberian pengampunan mutlak terhadap marinir Amerika yang membunuh wanita transgender memunculkan kembali sentimen anti-Amerika di Filipina.