Miris! Perusahaan BUMN Ini Tunggak Gaji Karyawan 7 Bulan

Jakarta, law-justice.co - Cerita perusahaan BUMN menunggak gaji karyawan kembali terjadi. Bahkan, kini penunggakan gaji tesebut selama tujuh bulan.

Hal itu dialami oleh karyawan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)/PT Inti. Mereka disebut hanya mendapatkan gaji Rp 1 juta, itu pun hanya terjadi pada Febriari 2020. Kabar ini jadi ramai setelah manajemen menjelaskan kepada karyawan terjadi karena perusahaan mengalami kerugian bisnis yang menyebabkan cash flow negatif.

Baca juga : Pasokan Menipis, Kemendag Akui Realisasi Impor Bawang Putih Terganggu

Ketua Serikat Pekerja Inti Ridwan Al Faruq mengatakan hanya mendapatkan uang Rp1 juta dari perusahaan pada Februari lalu. Di bulan-bulan berikutnya karyawan hanya menerima pemberitahuan dari perusahaan.

"Terkait yang Rp 1 juta memang itu usaha maksimal manajemen cari dana sana sini," kata Ridwan seperti dilansir dari cnbcindonesia.com, Senin (7/9/2020).

Baca juga : Polisi Berhasil Tangkap 142 Tersangka Judi Online

Menurut Ridwan, saat ini setiap bulan seluruh karyawan mengalami ketidakpastian karena pemberitahuan tak akan dibayarkan gaji disampaikan setiap akhir bulan jelang pay day. Selama masa itu juga para karyawan ini tetap bekerja full seperti biasanya.

"Bahwa sampai saat ini perusahaan masih belum memenuhi hak-hak karyawan PT INTI, dari bulan Februari 2020," tambah Ridwan.

Baca juga : Lowongan Kerja Bank BNI 2024, Begini Cara Daftarnya

Ridwan mengungkapkan saat ini para karyawan membutuhkan perhatian dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencari jalan keluar dari masalah tersebut. Namun hingga saat ini masih belum ada perhatian kementerian mengenai hal tersebut.

Kabar ini sebelumnya disampaikan oleh salah satu karyawan perusahaan melalui komentar dalam postingan Instagram Menteri BUMN Erick Thohir. Dalam komentarnya ini, karyawan yang sudah menjadi pegawai tetap di Inti meminta Menteri untuk mencarikan solusi terbaik.