Begini Kisah Jaksa Soal Eks Kalapas Sukamiskin Terima Suap Mobil Mewah

Bandung, law-justice.co - Jaksa pada KPK mendakwa eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen telah menerima suap mobil mewah dari seorang pengusaha bernama Radian Azhar. Selain itu, dia juga didakwa menerima hadiah mobil dari narapidana.

Terkait dengan penerimaan mobil mewah itu, Jaksa KPK Eko Wahyu P menjelaskannya. Menurutnya, saat Wahid ditunjuk menjadi Kalapas Sukamiskin, Radian yang merupakan pemilik PT Glori Karsa Abadi langsung `mendekati` Wahid Husen. Tujuannya, agar perusahaan Radian ditunjuk menjadi mitra di bidang percetakan.

Baca juga : Saksi : Dirjen Kementan Patungan Rp 500 Juta Belikan Anak SYL Mobil

"Terdakwa mengetahui maksud dari Radian Azhar dan mempergunakan kesempatan untuk menukar mobil milik terdakwa Toyota Kijang Innova dengan Fortuner keluaran terbaru," kata Eko saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung seperti dilansir dari detikcom, Senin (31/8/2020).

Radian menyanggupi dan menawarkan opsi mobil lain yakni Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018. Terdakwa berniat yang selanjutnya `dieksekusi` oleh Radian.

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Radian lantas mendatangi sebuah showroom mobil di kawasan Bekasi. Setelah cocok, Radian memesan mobil Pajero Sport itu yang memiliki harga Rp 517.000.000. Radian membayar booking fee terlebih dahulu sebesar Rp 5 juta.

"Terdakwa kemudian kembali bertemu dengan Radian Azhar membicarakan masalah percetakan yang belum dioperasionalkan karena belum adanya mitra. Terdakwa dan Radian Azhar sepakat nantinya perusahaan milik Radian Azhar akan ditunjuk menjadi mitra kerja sama," tuturnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Singkat cerita, Radian diperkenalkan oleh Wahid ke sejumlah staf di Lapas Sukamiskin. Wahid pun meminta anak buahnya membantu membuat draft kerja sama antara Lapas Sukamiskin dengan perusahaan Radian.

Namun sebelum draft itu rampung, Radian justru sudah menempatkan sejumlah karyawan di Lapas Sukamiskin untuk menerima order percetakan.

"Radian Azhar menempatkan beberapa orang karyawannya untuk mengoperasikan mesin alat cetak di Lapas Sukamiskin dan mulai menerima berbagai pesanan (order) baik dari pihak luar maupun pihak internal Lapas Sukamiskin. Terdakwa selaku Kalapas membiarkan kegiatan berlangsung padahal perusahaan milik Radian Azhar secara resmi belum menjadi mitra kerja sama karena belum ditandatangani nota Perjanjian Kerjasama (MoU) yang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat," tuturnya.

Setelah Radian `menyusupi` orang ke Lapas Sukamiskin untuk bekerja, Wahid lantas menanyakan lagi perihal mobil yang dijanjikan. Radian lantas menyanggupi dengan membayar DP mobil Pajero Sport itu. Setelah mobil dibayar DP, mobil itupun diantar ke rumah Wahid Husen.

Dalam kasus ini, Wahid didakwa pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.