Bawaslu: Calon Kepala Daerah Dinasti, Berpotensi Langgar Aturan

Jakarta, law-justice.co - Potensi politik dinasti di Pilkada 2020 cukup tinggi. Pilkada 2020 juga dinilai berkaitan dengan relasi pemilu dengan seseorang yang disebutnya memiliki kekuasaan tertinggi di Indonesia.

"Tantangan 2020 ini tidak kecil karena bisa melibatkan pemegang kekuasaan tertinggi yang ada di dalam negara," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo, dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (27/8/2020).

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Ratna menegaskan, pihaknya bisa saja memberikan saksi pidana pemilu terhadap praktik politik dinasti. Dalam hal ini yang terbukti melakukan penyimpangan.

Penyimpangan potensial, kata dia, yakni terjadi bila kepala daerah petahana atau pejabat pemerintahan memanfaatkan kekuasaannya untuk mendukung kerabatnya yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

"Tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau merugikan pasangan calon lain, baik berupa pemanfaatan program kegiatan, anggaran itu dapat diproses dengan tindak pidana pemilihan," kata Ratna.

Ratna menilai kandidat calon kepala daerah yang memiliki relasi kuat dengan kekuasaan akan lebih mudah memanfaatkan program pemerintah demi mendapat keuntungan di Pilkada.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Tak berhenti sampai itu, Ratna menyatakan pemberian sanksi pemilihan suara ulang juga bisa diberlakukan bila pelanggaran yang dilakukan bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Ia mencontohkan sanksi tersebut pernah diberlakukan saat penyelenggaraan Pilkada Tangerang Selatan 2010. Kala itu, pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie dinyatakan bersalah akibat melakukan pelanggaran politik uang secara sistematis.

Airin sendiri diketahui merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Banten periode 2005-2014, Ratu Atut Choisiyah. Saat Pilkada Tangsel 2010 digelar, Atut masih menjabat sebagai gubernur Banten.

"Pencapaian tujuan penegakan hukum itu adalah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," kata dia.

Politik dinasti kembali menjadi sorotan publik jelang Pilkada Serentak 2020. Hal itu terjadi berkaitan dengan pencalonan sejumlah nama yang berkaitan dengan pejabat publik saat ini.

Beberapa nama yang disorot adalah anak Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka di Solo, mantu Presiden Jokowi Bobby Nasution di Medan, serta keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati dan anak Wapres Ma`ruf Amin Siti Nur Azizah di Tangerang Selatan.