KPK Serahkan Aset Sitaan Simulator SIM Rp11,19 M ke Kemenkumham

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Aset itu merupakan rampasan dari perkara simulator SIM Djoko Susilo senilai Rp11,19 miliar.

Aset itu berupa sebuah bangunan seluas 440,75 meter persegi dan sebidang tanah dengan luas 877 meter persegi di Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Baca juga : Ini Susunan Pemain Indonesia vs Uzbekistan: Sananta Gantikan Struick

"Serah terima aset ini adalah bagian dari upaya KPK memaksimalkan asset recovery sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dari penindakan yang kami lakukan," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, dilansir CNNIndonesia.com, Senin (24/8/2020).

Sesuai catatan Buku Tanah dengan Hak Milik Nomor 1699 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Surakarta, aset itu atas nama Dipta Anindita.

Baca juga : Myanmar Dilanda Gelombang Panas 48,2 Derajat Celsius

"Selanjutnya, Kemenkumham akan menggunakan tanah dan bangunan tersebut sebagai Kantor Rumah penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Surakarta," katanya.

Terkait perkara Djoko Susilo, lembaga antirasuah KPK sebelumnya juga sudah menyerahkan satu bidang tanah yang terletak di Jalan Paso RT 005 RW 04, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai Rp26.883.599.000 ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN).

Baca juga : Komisi III Dukung Polda Kalsel Miskinkan Bandar Narkoba dengan TPPU

Tanah ini diperuntukkan sebagai lokasi Kantor Wilayah ATR/ BPN DKI Jakarta.