Hipnotis Pedagang HP di Bekasi, 2 WNA Asal Iran Dihakimi Massa

Jakarta, law-justice.co - Dua pria warga negara asing (WNA) Iran melakukan aksi penipuan dengan modus hipnotis diringkus. Uang senilai Rp 5 juta didapatkan kedua WNA yang berstatus kakak beradik tersebut setelah hasil tindak kejahatannya di sebuah toko ponsel di Jalan H Jole, Bantargebang, Kota Bekasi, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 17.37 WIB.

Kejadian bermula saat para pelaku mendatangi toko tersebut dengan mengendarai minibus Toyota Avanza warna putih nopol B 1349 BIO, yang disewa dari sebuah rental mobil di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga : Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Disebut Jadi Sinyal Penolakan

Kepada seorang pelayan toko, pelaku mengatakan ingin membeli charger ponsel. Seorang pelaku lalu mulai beralih pembicaraan kepada pemilik toko, dan mengatakan ingin menukarkan uang.

Tak lama kemudian korban yang setengah sadar mengambil uang sebesar Rp 5 juta yang berada di laci kasir, dan memberikannya kepada pelaku. Saat pelaku akan melarikan diri, korban pun tersadar dan langsung meneriaki pelaku maling.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

"Pelaku lari dan sempat dihakimi massa. Keduanya lalu kabur ke arah Perumahan Jamrud," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, dilansir dari Liputan6.com, Senin (24/8/2020).

Saat berusaha kabur, pelaku juga sempat menabrak beberapa kendaraan. Karena terkena macet, pelaku kemudian berputar arah menuju Perumahan Bekasi Timur Regency untuk mengambil jalan lain.

Baca juga : Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

"Tapi mobil pelaku dihentikan massa yang sudah menghadang di depan kolam renang," katanya.

Aparat Polsek Bantargebang yang datang ke lokasi kemudian mengamankan pelaku berikut kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku FHM (27) dan RP (26) diketahui merupakan saudara kandung yang sudah setahun lebih tinggal di Apartemen Red Doorz Kelapa Gading.

Pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan modus hipnotis di lokasi berbeda. Untuk memuluskan aksinya, para pelaku menyewa mobil rental senilai Rp 250 ribu sehari.

"Kedua pelaku tidak membawa identitas maupun dokumen lainnya. Saat ini kami masih terus menyelidiki kasus dengan memeriksa keterangan lebih lanjut dari para pelaku," jelasnya.