Biadab! ASN Ini Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri Selama 10 Tahun

Jakarta, law-justice.co - Seorang abdi negara yang diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi berinisial YK dilaporkan ke Polres Merauke.

Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Arifin mengatakan, YK dilaporkan karena diduga melakukan pencabulan yang dilakukan kepada putri kandungnya.

Baca juga : Ayah di Sumut Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Usia 8 Tahun

Dia menjelaskan, aksi bejat YK ini berlangsung sejak 10 tahun lalu, saat korban berumur 9 tahun.

“Dalam laporan polisi, pelaku mengancam korban untuk dibunuh, jika melaporkan kelakuan pelaku. Dalam pemeriksaan polisi, korban mengaku apa yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak dirinya masih duduk di bangku SD,” jelasnya seperti melansir suara.com, Kamis 20 Agustus 2020.

Baca juga : Tuding Istri Selingkuh, Pria di DIY Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun

Dia menambahkan, saat ini korban berumur 19 tahun dan selama menyetubuhi korban, pelaku mengancam akan membunuh korban jika kasus ini dibongkar kepada istrinya maupun keluarganya.

Kata dia, kasus ini awalnya terbongkar dari pengakuan korban kepada neneknya. Lalu, sang nenek melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Baca juga : Pengiriman 3 Kontainer Motor Bodong ke Merauke, Aparat Diduga Terlibat

“Saat ini YK telah ditahan untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya,” ujarnya.