Ayah di Sumut Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Usia 8 Tahun

Senin, 10/01/2022 08:15 WIB
Ilustrasi korban perkosaan (Foto: Rakyatku.news)

Ilustrasi korban perkosaan (Foto: Rakyatku.news)

Jakarta, law-justice.co - Petugas Kepolisian Resor Padang Lawas berhasil meringkus seorang pria berusia 51 tahun di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B, mengatakan pria tersebut ditangkap akibat tega mencabuli putrinya yang berusia 8 tahun.

Kata dia, tersangka ditangkap setelah dilaporkan istrinya ke polisi. Laporan itu dibuat pada Sabtu, (8/1) kemarin.

"Setelah kita mendapat laporan dari ibu korban, terlapor langsung kita amankan untuk dilakukan penyidikan," kata AKP Aman Putra B kepada wartawan, Minggu (9/1/2022) malam.

Aman mengatakan dari hasil penyidikan tersangka diketahui melakukan perbuatannya pada Selasa (4/1) lalu. Ketika itu, istrinya sedang menyalurkan bantuan ke Kecamatan Batang Lubu Sutam, yang dilanda bencana banjir bandang.

Aman mengungkapkan sebelum melakukan perbuatan bejatnya, tersangka terlebih dahulu menawarkan ajakan kepada korban untuk pergi berjalan-jalan. Syaratnya korban harus sudah mandi terlebih dahulu.

"Jadi setelah tersangka mandi berdua bersama korban, di situlah tersangka kemudian melakukan aksi pencabulannya," sebut Aman.

Setelah itu, tersangka kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada ibunya. Korban diancam akan dipukul dan tidak diberi uang jajan jika berani bercerita kepada ibunya.

Namun, ancaman ini tidak dihiraukan, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya, yang berujung pada laporan kepada kepolisian.

Atas perbuatannya ini, tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Padang Lawas. Menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum diserahkan kepada kejaksaan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar