Sindir Buzzer, Novel Baswedan: Doakan Jiwa & Pikiran Mereka Sehat!

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merespon ocehan Buzzer yang mengatakan bahwa orang-orang di dalam KPK lah yang justru melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Mengaku geram dengan ulah buzzer tersebut, dia kemudian menyindir bahwa pihaknya tidak bisa melarang orang berhalusinasi.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak terima jika KPK lagi-lagi mendapat serangan dituduk memperlemah lembaga sendiri sementara Undang Undang KPK masih terus menghantui.

"BuzzeRp katakan justru pejuang di KPK yang lemahkan KPK. Memang kita tidak bisa larang orang berhalusinasi, kita doakan saja mereka sehat jiwa dan pikirannya," kicaunya lewat akun twitter pribadinya Rabu 12 Agustus 2020 kemarin.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

Novel menjelaskan, bahwa UU KPK yang baru lah yang melemahkan KPK.

Novel menepis anggapan pemerintah yang mengatakan bahwa UU KPK yang baru bisa memperkuat KPK.

Baca juga : Skandal Emisi Bahan Bakar Jepang Kelabui Konsumen Siapa Korban?

"Pelemahan KPK dengan mengubah UU KPK oleh rezim dinarasikan sebagai penguatan, padahal melemahkan. Faktanya, KPK makin sulit bekerja," ungkap Novel.

Disisi lain, Direktur Eksekutif Kemitraaan, Laode M. Syarief berharap independensi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK tetap terjaga dalam menangani uji formil Undang-Undang KPK yang baru nomor 19 tahun 2019.

Laode yang merupakan eks pimpinan KPK ini menaruh harapan besar UU KPK lama Nomor 30 Tahun 2002 dapat dikembalikan sesuai fungsi dan tugasnya.

"Kami sangat berharap kearifan, keindependenan, kepintaran dan keimanan hakim MK agar UU KPK itu betul-berul dikembalikan sebagaimana adanya," kata Laode dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch atau ICW, Senin (10/8/2020).

Sebagaimana diketahui, Laode bersama eks Pimpinan KPK lain, yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang serta aktivis antikorupsi tengah berjuang di MK mengajukan permohonan uji formil UU KPK yang baru.

Dalam proses perubahan UU KPK baru itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, maupun hasil kajian para aktivis antikorupsi baik dari sisi formil maupun materil.

"Dari segi substansi sangat melemahkan, oleh karenanya maka kami sangat berharap kepada MK. Saya termasuk pemohon untuk menguji apakah proses pembentukan UU KPK itu benar atau tidak jika dilihat dari aturan nasional di Indonesia," kata Laode.

Laode menambahkan, Pemerintah maupun DPR sama sekali tidak sama melibatkan publik maupun akademisi dalam perubahan UU KPK Baru tersebut.

Kejanggalan lainnya, institusi KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan maupun daftar inventaris masalah (DIM) dalam perubahan UU KPK, hingga akhirnya disahkan.

"Ini mengukuhkan bahwa DPR dan pemerintah tidak mengikuti rambu yang jadi patokan berbangsa dan bernegara. Dan pejabat yang tidak mengikuti ya bisa dikategorikan melanggar, kalau melanggar harus lawan," tandasnya.