Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Jakarta, law-justice.co - Polisi akhirnya menetapkan drummer Superman is Dead (SID), Jerinx sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Jerinx yang menyebut IDI (Ikatan Dokter Indonesia) kacung WHO itu pun langsung ditahan.

"Kita tahan," kata kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho seperti dikutip dari detikcom, Rabu (12/8/2020).

Baca juga : Polda Bali Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arya Wedakarna

Menurut dia, Jerinx ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Dia mengatakan, penahanan terhadap Jerinx mulai terhitung sejak Rabu (12/8/2020).

"(Ditahan) sejak kita berlakukan hari ini," ujarnya.

Baca juga : Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan olej IDI karena menyebut nama IDI dalam postingannya di media sosial.

"Udah... udah (tersangka), dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa, terpenuhi alat bukti, terpenuhi unsur deliknya," kata Kus Yuliar Nugroho.

Baca juga : Terancam 10 Tahun Bui, Edy Mulyadi Akan Sidang Kasus Ujaran Kebencian

Jerinx telah mengakui dia membuat posting-an itu. Dia juga telah meminta maaf sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter IDI.

"Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8) lalu.

Jerinx menegaskan posting-annya soal `IDI Kacung WHO` murni merupakan kritik sebagai warga negara.