Usai Resmi Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Ditangkap dan Ditahan

Jakarta, law-justice.co - Tim penyidik dari Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah ditetapkan sebagai tersangka tadi malam, Selasa 11 Agustus 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menyatakan, jaksa Pinangki Sirna Malasari juga langsung ditahan usai dilakukan penangkapan.

Baca juga : Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi

"Setelah (Pinangki) ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan," ujarnya seperti melansir detik.com, Rabu 12 Agustus 2020.

Kata dia, penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8) malam. Setelah itu, Pinangki menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

"Dilakukan pemeriksaan tersangka, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," katanya.

Setelah itu kata dia, penahanan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hari sebelumnya mengatakan penetapan tersangka terhadap Pinangki berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

"Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," jelasnya.

Sebelumnya, Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Hasilnya, Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.

Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.