Aniaya Sopir Taksi di Bali, WNA Australia Dideportasi

Jakarta, law-justice.co - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial MJF yang menganiaya sopir taksi di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan bahwa, selain itu WNA ini juga diusulkan dilarang kembali ke Indonesia.

"Kami sudah deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal," katanya, Minggu (5/5).

Kasus WNA berusia 25 tahun ini dilimpahkan dari Polsek Kuta, yang berada di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Berdasarkan peraturan keimigrasian, jelas Suhendra, MJF dikenakan MJF dikenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dideportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

MJF masuk ke Indonesia pada 18 April 2024 melalu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai memakai Visa on Arrival (VOA) dengan izin tinggal sampai 17 Mei 2024.

MJF berurusan dengan kepolisian lantaran dia pada Minggu (21/4) sekitar 22.05 WITA menganiaya sopir taksi di sentral parkir Kuta.

Proses hukum diselesaikan secara restorative justice di Polsek Kuta pada Kamis (2/5) lalu MJF diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai untuk proses deporasi.

Kapolsek Kuta I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan MJF ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ketika ingin kabur ke Australia pada Jumat (26/4) malam.

Kronologi kejadian penganiayaan dijelaskan dimulai saat sopir taksi bernama Putu Arsana sedang mengantar tamu menuju hotel. Arsana melihat keributan WNA yang menyebabkan akses jalan tertutup dan menghalangi mobilnya.

"Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan pelaku alasan memukul kaca mobil, tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku," kata Agus.

Berdasarkan keterangan Arsana, MJF memukul lima kali pada bagian kepala, bahu leher dan punggung sehingga luka. Arsana lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta pada Selasa (23/4).

Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta kemudian menangkap dan mengamankan MJF di bandara untuk dimintai keterangan. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban dan mengatakan karena dipengaruhi minuman keras.