Waduh, Bos Ponsel PS Store Didakwa Jual dan Timbun Barang Impor Ilegal

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana dengan terdakwa Putra Siregar, bos dari PS Store. Putra didakwa telah melakukan penimbunan dan penjualan barang impor ilegal.

Putra Siregar didakwa dengan pasal Pasal 103 huruf D undang-undang R.I Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Baca juga : Polri Minta Masyarakat Tenang Jelang Shutdown IMEI Ponsel Ilegal

"Bahwa terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," ujar pengacara Putra, Rizki Rizgantara, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (10/8/2020).

Pihaknya, lanjutnya, masih belum menentukan apakah akan menghadirkan saksi untuk meringankan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Baca juga : Pengusaha ini 3 Kali Pecahkan Rekor MURI Kurban Terbanyak se-Indonesia

"Kami belum memikirkan apakah akan menghadirkan saksi atau tidak, yang jelas dari jaksa penuntut umum ada 3 orang saksi," katanya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elly Supaini mengatakan, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana.

Baca juga : Bantah Mabuk, Bos PS Store Putra Siregar Jadi Tersangka Pengeroyokan

"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102,"

Elly menuturkan Putra dibantu oleh seseorang bernama La Hata dalam mengkoordinasikan penerimaan barang, distribusi barang, serta menerima uang setoran penjualan sekaligus mentransfer hasil penjualan.

"Di mana dari hasil penjualan handphone tersebut terdakwa memperoleh transferan yaitu berkisar antara Rp100-300 juta setiap kali transfer yang dilakukan La Hata," katanya.

Kasus yang menjerat Putra berawal pada kurun waktu 2017 di mana ketika itu ia membuka konter penjualan ponsel di Condet, Jakarta Timur. Putra menjual berbagai macam merek ponsel yang diperolehnya dari seorang DPO bernama Jimmy. Ragam gawai tersebut berasal dari Batam.

Pada 10 November 2017, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta memperoleh informasi terkait penjualan handphone berbagai merek yang diduga belum menyelesaikan kebijakan kepabeanannya.

Tim Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan dan ternyata nomor IMEI ponsel yang ada di PS Store tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Kemudian saksi Frengki Tongkoro dan saksi Agus Hatuaon selaku Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jakarta melakukan penindakan yaitu melakukan penyitaan terhadap 150 unit handphone berbagai merek untuk dibawa ke Kanwil DJBC Jakarta untuk diserahkan kepada penyidik dan dilakukan proses hukum," tuturnya.

Selain itu, Elly menjelaskan para saksi penangkap turut menyita buku catatan konter, struk jual-beli, slip setoran, buku kuitansi penjualan barang, serta buku catatan persediaan barang PS Store. ia menambahkan 150 ponsel dan dokumen itu berasal dari sejumlah konter PS Store Condet, PS Store Sawangan Depok, dan PS Store KH Hasyim Asyari Tangerang.

"Uang tunai hasil penjualan handphone sejumlah Rp7 juta," ucapnya.

Elly menerangkan ratusan ponsel yang diperoleh Putra dari Batam itu didatangkan bukan dari wilayah kepabeanan sehingga tidak membayar PPN atau PPh sebagaimana aturan Kementerian Keuangan. Atas perbuatan Putra ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp26 juta.

"Sehingga penerimaan oleh negara yang tidak dapat diterima oleh negara akibat perbuatan terdakwa yang berasal dari PPN dan PPh sebesar Rp26.322.919," ungkapnya.

Atas keseluruhan perbuatannya, Putra Siregar didakwa melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.