Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mengatakan keputusan pembukaan sekolah di zona kuning agar dapat dimonitor dan dievaluasi secara ketat.
Meskipun, kebijakan ini tidak mewajibkan setiap sekolah melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka.
Kebijakan tersebut diputuskan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Agama (Menag).
"SKB 4 Menteri seri kedua yang baru ini, monev (monitoring dan evaluasi) nya harus ketat. Sebab, kalau ternyata tidak efektif atau malah terjadi akselerasi kenaikan paparan COVID-19, maka SKB 4 menteri ini harus segera dicabut," ujar Fikri, dikutip Sindonews.com, Sabtu (8/8/2020).
Fikri menambahkan, pendidikan adalah urusan kongkuren yang sudah didesentralisasikan, maka sesuai kewenangannya biarlah perguruan tinggi diurus pemerintah pusat.
Sedangkan, SMA dan SMKA diurus pemerintah provinsi dan SMP ke bawah serta pendidikan khusus diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.