Ternyata, Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Tak Pernah Kenal

Jakarta, law-justice.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua tersangka pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, EJ (47) dan KS (67), ternyata belum pernah ketemu bertatap muka. Keduanya hanya bertemu melalui media sosial melalui chatting untuk membahas kehidupan pribadi Ahok setelah bercerai dengan Veronica Tan.

"KS menyampaikan dia diajak, tapi EJ sama KS tidak pernah bertemu, hanya chatting-an di media sosial dan menyampaikan bagaimana curhatnya, karena mereka sama-sama merasa mereka ini adalah rata-rata single parents, dan merasa bahwa Veronica nasibnya sama. Ini motif yang paling utama yang mereka sampaikan," ujarnya, Kamis (6/8/2020).

Baca juga : Polda Metro Jaya Proses Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Kedua tersangka tergabung dalam sebuah grup WhatsApp. EJ juga diketahui sebagai orang yang mengajak tersangka KS untuk bergabung dalam grup WhatsApp tersebut.

"Mereka mengakui grup WhatsApp itu `Voice of Women` tapi kemudian diubah jadi `Voice of Vero` karena merasa mereka fans Veronica dan mereka menjelaskan perubahan itu dilakukan pada 19 Maret 2019," terang Yusri.

Baca juga : TikToker Galih Jadi Tersangka Penistaan Agama, Netizen Bergemuruh

Yusri juga menjelaskan EJ merupakan admin grup WhatsApp fans mantan istri Ahok, Veronica Tan. Menurutnya, jumlah anggota grup tersebut 10 orang.

Lebih lanjut Yusri menyampaikan tersangka EJ sempat mengubah nama akunnya saat polisi melakukan pengejaran terhadapnya.

Baca juga : Begini Respons Alexander Marwata soal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

"Yang kedua inisial EJ, ini pemilik akun @an7a_679 yang oleh yang bersangkutan diubah akun tersebut menjadi @vero_the_pheonix. Ini sempat diubah pada saat itu. Tapi penyidik sudah mengetahuinya dan melakukan pengejaran dan ditangkap di Medan," kata Yusri.

Hingga kini kedua tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisan. Meski tidak dilakukan penahanan, keduanya tetap dikenai wajib lapor.

Yusri menyebutkan saat ini pihaknya masih terus melengkapi pemberkasan berkas perkara kedua tersangka tersebut sebelum akhirnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Kedua tersangka sudah kita amankan. Keduanya sudah kita lakukan pemeriksaan. Sekarang perkembangannya kita melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita kirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU)," pungkas Yusri.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap kedua tersangka atas dasar laporan dari Ahok yang merasa nama baiknya dicemarkan. Kedua pelaku mengaku sebagai fans Veronica Tan.