Respon Instruksi PDIP, Mensos: Koordinator PKH Tak Boleh dari Parpol!

Jakarta, law-justice.co - Menteri Sosial, Juliari Batubara buka suara soal adanya instruki DPP PDI Perjuangan kepada kadernya untuk turut serta dalam rekrutmen dan seleksi koordinator Kabupaten/Kota program keluarga harapan (PKH) tahun 2020 secara offline.

Dia menegaskan bahwa koordinator kabupaten/kota program keluarga harapan (PKH) tidak boleh berstatus kader dari partai politik manapun.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Dia memastikan dalam proses seleksi akan ketat dan mengacu pada aturan yang ada bahwa anggota parpol tidak boleh jadi Koordinator PKH.

"Untuk menjadi Koordinator Pendamping PKH tidak boleh anggota parpol," kata Juliari seperti melansir republika, Rabu 5 Agustus 2020 kemarin.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Dia tak mau ambil pusing bila ada anggapan memberi ruang khusus untuk PDIP agar bisa lolos seleksi. Dia hanya mengacu aturan yang ada bahwa anggota parpol tidak boleh jadi Koordinator PKH.

"Partai-partai lain juga menginstruksikan hal yang sama juga gak masalah, yang paling penting kan nanti pada saat diseleksi, bisa lolos atau tidak. Kan sudah ada persyaratan-persyaratannya," ucap dia.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Meski begitu, dia tidak mempermasalahkan jika anggota parpol sekadar mengikuti pendaftaran Koordinator PKH. Namun, soal lolos atau tidak, Juliari tetap mengikuti aturan yang ada.

"Ya kan ada aturannya. Partai-partai lain mau mengirimkan orang-orangnya untuk ikut pendaftaran jadi Koordinator Pendamping PKH juga silahkan-silahkan saja. Itu urusan mereka. Tapi nanti pada saat seleksi kan kita akan mengacu kepada aturan yang ada, gitu saja gak usah repot-repot. Siapapun boleh mendaftar, tapi nanti lolos atau tidak, kan beda urusannya," tandasnya.

Sebagai informasi, Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan pasal 10 poin i menyatakan larangan terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya;

Sebelumnya, DPP PDIP menginstruksikan kadernya untuk turut serta dalam rekrutmen dan seleksi koordinator Kabupaten/Kota PKH tahun 2020 secara offline. Dimana seleksi tersebut diselenggarakan Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh DPP PDIP Nomor 1684/IN/DPP/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 bersifat rahasia. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Terkait surat tersebut, Hasto menjelaskan, PDI Perjuangan sebagai partai kader yang memiliki akar kuat di tingkat grass roots terus melakukan pendidikan dan kaderisasi politik. Ini sebagai syarat penempatan kader partai dari tingkat RT, RW, Desa, Kecamatan, Kabupaten Kota, Provinsi, hingga di tingkat nasional dan bahkan internasional.

Dia mengungkapkan, PDIP berkepentingan untuk melakukan rekrutmen anggota termasuk dari kalangan profesional dan tokoh masyarakat. Sebab partai yang menang Pemilu, dimana pun tradisi demokrasi di seluruh dunia, maka akan menempatkan kader-kadernya pada jabatan strategis.

"Jadi ketika Partai menginstruksikan kadernya untuk ikut kontestasi di pengawas desa, atau dalam Program Keluarga Harapan (PKH), aktif dalam bela negara dan aktif melibatkan diri dalam kepengurusan formal kemasyarakatan, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi utama partai dan bagian dari tradisi demokrasi yang dijalankan partai," katanya dalam keterangan tertulis.

Dia menambahkan, bagi PDIP yang penting ketaatan pada aturan main dan juga fairness. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu telah berkirim surat agar kader secara aktif mencermati adanya peluang dari setiap jabatan strategis di setiap lapisan masyarakat dan pemerintahan.

"PDI Perjuangan bertanggung jawab atas kualitas kader yang ditempatkan. Partai memiliki aturan disiplin ketat, dan PDI Perjuangan bergerak secara terbuka," tegasnya.

Dengan adanya surat instruksi tersebut, Hasto menegaskan, PDIP secara aktif berpartisipasi pada proses rekrutmen jabatan publik. Sehingga PDIP terbuka dan melakukan segala sesuatunya dengan dasar legalitas yang kuat, taat pada mekanisme, dan menghormati otoritas pengambil keputusan untuk tetap berdaulat.

"Dalam penempatan jabatan strategis sebagai komisaris misalnya, jumlah kader PDI Perjuangan paling sedikit dibanding Partai lain. Keputusan otoritas Menteri kami terima, dan hal tersebut sebagai daya pemacu untuk terus tingkatkan kualitas kader," tuturnya.