Bakar Foto Habib Rizieq, Boedi Djarot Resmi Dilaporkan ke Polisi

Jakarta, law-justice.co - Pelaku pembakaran foto atau poster Habib Rizieq Shihab, Boedi Djarot akhirnya resmi dilaporkan ke polisi. Kuasa hukum Habib Rizieq, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Boedi ke Polda Metro Jaya karena diduga menghina ulama.

Laporan ini diterima polisi setelah Eggi Sudjana bertemu Wakapolda Metro Jaya. Damai Hari Lubis mengatakan, laporan mereka diterima dengan nomor register LP/4599/VII/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 5 Agustus 2020.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

“Terlapor adalah Boedi Djarot dan kawan-kawan. Mereka diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” kata Damai dalam keterangannya seperti dikutip dari jpnn, Rabu (5/8/2020).

Damai menjelaskan, laporan terhadap Boedi sebenarnya dilakukan Senin. Namun, saat itu penyidik belum mau menerima laporan tersebut.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

"Alhamdulilah atas jerih payah kami, pada hari ketiga ini, berbuah hasil, untuk melaporkan Boedi Djarot dkk,” tutupnya.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana