Polemik Webseries Pemprov DKI, Artis Ike Muti Dinilai Cari Sensasi

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyatakan artis FTV Ike Muti hanya mencari sensasi. Sebagai publik figur seharusnya Ike Muti dapat memberikan contoh baik kepada masyarakat.

"Sekarang banyak orang cari sensasi. Nah mungkin salah satu yang tidak dia pikirkan, itu berakibat pada pencemaran nama baik Pemprov DKI Jakarta, bahwa kabar itu nggak benar," ujar Mujiyono, dilansir dari wartakotalive.com, Sabtu (1/8/2020).

Baca juga : Pamer Starbucks Menutupi Kabah, Anak Zulkifli Hasan Dirujak Netizen

Sebelumnya, Ike Muti mengunggah di media sosial Instagram tentang proyek webseries Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020). Mujiyono meminta kepada Ike Muti untuk membuktikan unggahannya bahwa proyek yang batal dia dapatkan syarat nuansa politis.

Ike Muti dikabarkan akan mendapat proyek web series dari Pemprov DKI Jakarta jika menghapus foto dirinya bersama Presiden RI Joko Widodo di akun Instagram miliknya @ikemuti16.

Baca juga : Saat Heboh Isu Posisi Ketua DPR, Revisi UU MD3 Masuk Daftar Prolegnas

Politisi dari Partai Demokrat ini mengatakan, unggahan Ike Muti itutelah mencederai nama baik seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta, termasuk DPRD DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Mujiyono mendukung langkah Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta yang melayangkan somasi kepada Ike selama 2x24 jam terhitung sejak Jumat (31/7/2020).

Baca juga : Gagal Tembus DPRD Jateng, Caleg Asal Pati Keciduk Pesta Sabu

"Untuk menjaga marwah Pemprov DKI Jakarta, langkah-langkah komunikasi harus ditempuh. Salah satunya somasi, tapi kalau dia nggak respon juga ya harus jalur hukum yang ditempuh," jelas Mujiyono.

Mujiyono juga mempertanyakan mengenai proyek yang disebut-sebut batal didapatkan artis tersebut. Berdasarkan penelusurannya, kegiatan promosi web series itu telah dihapus Pemprov DKI Jakarta karena ada refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 35 tahun 2020. Surat edaran itu tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

"Pada poin 38 di surat edaran itu, biaya promosi untuk web series sudah dihapuskan atau dinolkan," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat peringatan kepada artis Ike Muti, Kamis (30/7/2020). Surat peringatan itu berkaitan dengan unggahan Ike Muti di akun media sosial Instagram miliknya @ikemuti16 yang dianggap mendiskreditkan Pemprov DKI Jakarta.

Surat peringatan itu diteken Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana pada 30 Juli 2020. Dokumen bernomor 1795/-075 ini bersifat penting dan berisi tentang surat peringatan.

Selain meminta klarifikasi atas unggahannya itu, Pemprov DKI bakal mengambil langkah hukum pidana. Upaya itu akan diambil apabila Ike Muti jika mengacuhkan surat peringatan yang dilayangkan Pemprov DKI selama 2x24 jam, terhitung sejak Jumat (31/7/2020).

"Salam Ibu Ike Muti. Kami telah mengirimkan surat somasi kepada Saudara atas isi posting Saudara di IG (Instagram) yang tidak faktual tersebut. Harap diterima dengan baik. Kami tunggu tindak lanjutnya," tulis akun Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta.