Polri: Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Operasi Nemangkawi di Papua

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam Operasi Nemangkawi yang digelar di Nduga, Papua.

Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu disampaikan untuk menepis isu bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam operasi tersebut.

Baca juga : Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Diduga Dianiaya Senior, Polisi Selidiki

Kata dia, informasi yang disampaikan salah satu lembaga bantuan hukum (LBH) di Papua itu tidak benar.

Pasalnya kata dia, kegiatan operasi Nemangkawi dibentuk oleh Polri dan dilaksanakan pada Januari 2019 sehingga, penyebab mengungsinya masyarakat Nduga dari wilayah Puncak Kabo, Distrik Yigi, sejak tahun 2018, bukan akibat dari pelaksanaan Satgas Nemangkawi tersebut.

Baca juga : Luhut ke Prabowo : Jangan Bawa Orang `Toxic` ke dalam Pemerintahan

“Operasi Nemangkawi dibentuk dengan pertimbangan gangguan kamtibmas oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang telah mengganggu kehidupan masyarakat di beberapa wilayah Papua, melalui aksi terror bersenjata kepada masyarakat,” katanya seperti melansir jpnn, Jumat 31 Juli 2020.

Dia menyontohkan, aksi teror bersenjata yang menimbulkan korban para pekerja PT. Istaka Karya yang membangun jalan trans di Papua dan beberapa masyarakat asli Papua maupun warga negara asing hingga personel TNI-Polri.

Baca juga : Kadin Minta Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Berjalan Smooth

Operasi Nemangkawi sendiri kata dia, merupakan operasi pelayanan atau kemanusian kepolisian dengan melakukan kegiatan Binmas Noken kepada masyarakat Papua.

Selain itu, Operasi Nemangkawi juga melakukan penegakan hukum terhadap KKB.

“KKB yang mengganggu warga di Papua, sehingga cara bertindak yang dilakukan oleh anggota satgas harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Operasi ini tidak memiliki satuan tugas di Nduga. Artinya, konflik yang terjadi di Nduga tidak ada kaitanya dengan Operasi Nemangkawi," katanya.

Dia menegaskan, selama kegiatan operasi tidak pernah melakukan pelanggaran HAM maupun tindakan yang bertentangan dengan perundangan-undangan di Indonesia.