Mahfud MD Tegaskan Tugas Negara Hanya Bawa Djoko Tjandra ke Pengadilan

law-justice.co - Usai penangkapan buronan Djoko Tjandra, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md memberikan pernyataan bahwa tugas pemerintah hanya sampai menghadirkan Djoko Tjandra ke pengadilan. Mahfud juga menjelaskan, nantinya peradilan yang akan memutus perkara Djoko yang sempat membuat heboh Indonesia.

"Pemerintah gak bisa ikut campur peradilan," kata Mahfud dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis malam, 30 Juli 2020.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Selain itu, Mahfud juga berjanji dan memastikan akan mengawal agar aparat kepolisian, kejaksaan yang sempat terlibat dalam kasus ini ditindak.

Diketahui, Djoko telah dibawa pulang ke Indonesia dari tempat pelarian terakhirnya di Malaysia. Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung terbang menjemput Djoko yang telah ditangkap dengan bantuan Polis Diraja atau Polisi Kerajaan Malaysia.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Djoko merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 11 Juni 2009, ia divonis 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Akan tetapi Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009 atau sebelum vonis terbit.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana