Polri Sasar Tersangka Lain Kasus Djoko Tjandra

Jakarta, law-justice.co - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus pemalsuan surat jalan buron Kejaksaan Agung atas kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, kemungkinan besar terdapat tersangka lain.

"Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru terkait proses perjalanan buron DST (Djoko Soegiarto Tjandra)," ujar Sigit, dikutip dari rmol,id, Selasa (28/7/2020).

Baca juga : Pj Walkot Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan

Sigit menuturkan penyelidikan dalam rangka menetapkan tersangka lain ini tidak hanya sebatas keluarnya surat jalan, surat kesehatan, dan surat bebas Covid-19 saja, melainkan mulai dari proses masuknya Djoko Tjandra, kegiatan yang dilakukan selama pelarian di Indonesia, hingga mengurus Peninjauan Kembali (PK) hingga Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia.

"Jadi, tim terus bekerja secara maksimal dan mohon doa (agar) kami bisa terus menggali secara objektif dan transparan sehingga segera disampaikan ke publik," katanya.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Sejauh ini, Brigjen Prasetijo Utomo resmi ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat dalam sengkarut keluar masuknya Djoko Tjandra yang menjadi buronan Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka diumumkan setelah melakukan serangkaian gelar perkara sejak pukul 10.00 WIB, Senin (27/7/2020) dan diikuti oleh Itwasum, Divisi Propam, Rowasidik Bareskrim, para Direktur dan seluruh penyidik tim khusus Bareskrim Polri yang ditugaskan mengusut kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Sigit menambahkan, konstruksi hukum penetapan tersangka terhadap Brigjen Prasetijo Utomo ini yaitu, tersangka membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu e KHUP. Dengan menjuntokan pasal 55 inilah yang membuka peluang tersangka lain. Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking juga telah diperiksa secara maraton dan telah dicekal.

Baca juga : Bareskrim Bongkar Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, surat pencekalan Anita Kolopaking telah dilayangkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020 yang lalu dalam rangka penyidikan.

"Sudah kami kirimkan pencegahan keluar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli ke Imigrasi," jelas Argo.