Ayah Cabuli Anak Kandung 5 Kali, Tak `Kuat` Lihat Hanya Pakai Handuk

Jakarta, law-justice.co - Seorang ayah di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berkali-kali.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Heru Sanusi mengatakan, pihakny sudah mengamankan pelaku yang berinisial D 44 tahun ini.

Baca juga : Ayah di Sumut Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Usia 8 Tahun

Kata dia, pelaku merupakan warga Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

"Pelaku mengancam tidak akan diberi uang jajan, biayai sekolah, dan membanting handphone milik korban agar tidak menceritakan kepada ibunya. Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban," katanya seperti melansir jpnn.com, Senin 27 Juli 2020.

Baca juga : Tuding Istri Selingkuh, Pria di DIY Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun

Kata dia, terungkapnya aksi bejat pelaku bermula saat korban pergi ke Jakarta dan menceritakan apa yang telah dialaminya kepada salah seorang kerabatnya.

Kata dia, hingga ketika ditanyai petugas, pelaku baru mengakui perbuatannya.

Baca juga : Biadab! Ayah & Kakak Kandung Cabuli Gadis di Pekalongan Selama 2 Tahun

"Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali. Yaitu pada Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019, dan terakhir pada April 2020. Semua dilakukan di dalam rumah pada saat kondisi sepi," jelasnya.

Sementara D mengakui kali pertama melakukan aksi bejatnya saat melihat anaknya selesai mandi. Saat itu, anaknya hanya mengenakan handuk.

"Saya langsung masuk kamar dan langsung melakukannya, karena saya nafsu," ujarnya.

Menurut D, dia memiliki keinginan terhadap anaknya lantaran akhir-akhir ini istrinya jarang mau diajak berhubungan. Sehingga saat melihat anaknya itu dirinya merasa memiliki hasrat.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.