Ngaku Perwira TNI, Dosen di Lampung Tipu Perusahaan Miliaran Rupiah

Jakarta, law-justice.co - Dosen tidak tetap Universitas Bandar Lampung (UBL), Tri Herlianto diciduk Denpom II/3 Lampung. Tri ditangkap karena mengaku-ngaku sebagai perwira berpangat Letnan Kolonel (Letkol) dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI AD.

Oknum dosen berusia 55 tahun itu ditangkap berdasarkan laporan dari kuasa hukum PT. Mitra Kosasih, Angga Revanda, Adi Gunawan, dan Cakra Biksa Surabaya. PT Mitra Kosasih melaporkan Tri Herlianto karena ditipu Rp3 miliar. Pelaku diduga menggelapkan uang Rp3 miliar dengan alasan pembangunan klinik.

Baca juga : Terjerat Penipuan Rp648 Miliar, Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi

Kapenrem 043/Gatam Mayor Inf Joko Warsito menjelaskan, saat ini pihak Denpom II/3 Lampung telah melimpahkannya ke Polresta Bandarlampung.

"Yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti ke pihak kepolisian," kata Joko, dilansir dari Pojoksatu.id, Minggu (25/7/2020).

Baca juga : Viral Pelecehan di Linkedin Berkedok Tawaran Kerja, Ini Modusnya

Menurut Joko Warsito, Denpom II/3 hanya memproses pengakuan Tri Herlianto sebagai anggota TNI.

Dari tangan pelaku, Denpom II/3 Lampung mengamankan barang bukti satu unit kendaraan berplat dinas TNI AD CJ-7. Lalu senjata softgun dan perangkat TNI AD. “Pun ada kartu anggota juga,” tandasnya.

Baca juga : Ini Sumber Kekayaan Crazy Rich Vietnam yang Divonis Hukuman Mati