Minta Klarifikasi soal Kebocoran Data, Denny Siregar Somasi Telkomsel

Jakarta, law-justice.co - Penggiat Media, Sosial Denny Siregar akhirnya resmi melayangkan somasi kepada PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) terkait kasus kebocoran data pribadinya.

Anggota Tim Hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid mengatakan kliennya menuntut klarifikasi dari Telkomsel terhadap sejumlah hal terkait masalah tersebut.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Kata dia, dalam menghadapi Telkomsel, Denny Siregar telah menggandeng Otto Hasibuan sebagai Ketua Tim Kuasa Hukumnya.

"Kami sampaikan bahwasanya kami telah melayangkan somasi tersebut hari ini. Adapun yang menjadi point dasar tuntutan adalah meminta klarifikasi kepada Telkomsel secara tertulis atas hak informasi Denny Siregar sebagai pelanggan atas peristiwa kebocoran data yang terjadi," katanya dalam keterangannya, Rabu 22 Juli 2020 kemarin.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Selanjutnya dia memaparkan poin-poin permintaan klarifikasi Denny Siregar terhadap Telkomsel.

Pertama, kata dia, Denny mempertanyakan apakah karyawan atas nama Febriansyah Puji Handoko memiliki akses/otoritas untuk membuka data pribadi pelanggan khususnya data pribadi Denny. Kemudian apakah data tersebut boleh didistribusikan ke orang lain;

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

"Kedua, apakah ada antisipasi khusus atau pengamanan khusus dalam sistem yang dimiliki Telkomsel untuk menjaga agar data milik pelanggan (khususnya klien kami) tidak dapat diakses oleh pegawai customer services Telkomel (pegawai outsourching)," tutur Muannas.

Ketiga, Denny memastikan apakah setiap pegawai customer services Telkomel (pegawai outsourching) dibolehkan atau tidak dibolehkan membuka akses data pelanggan tanpa seizin atasan, atau pejabat Telkomsel. Keempat, Denny mempertanyakan pejabat yang memiliki akses/otoritas untuk membuka data pelanggan, khususnya data pribadinya.

"Kelima, apakah Febriansyah Puji Handoko membocorkan data Klien kami atas inisiatif sendiri atau atas suruhan orang lain. Keenam, apakah Febriansyah Puji Handoko membocorkan data Klien kami ada Kerjasama dengan pejabat pejabat Telkomse," beber dia.

Pihaknya, lanjut Muannas, melihat dalam kasus pembocoran data yang dilakukan oleh Febriansyah Puji Handoko tidak dapat dipandang sebagai kesalahan perseorangan (pribadi).

Pasalnya, sistem penyimpanan data harus dilengkapi dengan sistem perlindungan keamanan atau SOP yang dapat memberikan keamanan secara tekhnis terhadap data milik Denny Siregar.

"Bahwa efek dari pembocoran data yang dilakukan oleh pihak Telkomsel sagat merugikan klien kami, isteri dan anak-anak. Karena secara faktual rumah tinggal keluarga klien kami selalu didatangi orang yang seolah-olah mengantarkan pesanan barang padahal dari klien kami maupun keluarga tidak pernah ada yang melakukan pemesanan," ungkap Muannas.

Kehidupan anak-anak Denny Siregar, kata Muannas, sekarang sangat tidak aman karena menjadi sasaran intimidasi baik melalui media sosial maupun melalui Telkom selular miliknya.

"Secara korporasi, berdasarkan Pasal 1367 Juntho 1365 KUHPerdata, Telkomsel harus bertanggungjawab atas perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya dan jajaran Komisaris, Direktur dan pemegang saham harus bertanggung jawab baik secara pidana maupun perdata, termasuk Singapore Telecomunication atas kerugian yang telah ditimbulkan," tegasnya.