Jubir Baru COVID-19 Tidak Umumkan Kasus Positif, Sembuh dan Meninggal

Jakarta, law-justice.co - Proses penyampaian informasi terbaru jumlah kasus positif, sembuh, dan juga meninggal otomatis berubah usai digantinya jurubicara pemerintah untuk penanganan Covid-19.

Data perkembangan kasus corona yang biasa disampaikan oleh jubir terdahulu, Achmad Yurianto, tidak akan disampaikan lagi oleh Prof. Wiku Adisasmito yang ditunjuk sebagai jubir baru.

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

Hal itu disampaikan sendiri oleh mantan Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Covid-19 itu dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

“Terjadi perubahan sebelumnya pengumuman kasus Covid-19 harian oleh Dirjen P2P Kementrian Kesehatan, Achmad Yurianto, selanjutnya update kasus harian dapat langsung dilihat di portal www.covid19.go.id,” ujarnya seperti melansir rmol.id, Selasa 21 Juli 2020.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

Apa yang disampaikan Wiku dalam jumpa pers hanya terkait peta sebaran infeksi virus corona yang ada di 469 kabupaten/kota terdampak di 34 Provinsi di Indonesia.

Adapun peningkatan kasus yang ada di Indonesia dalam seminggu terakhir adalah 35 kabupaten/kota berisiko tinggi, 169 kabupaten/kota berisiko sedang, dan 210 kabupaten/kota dengan risiko rendah.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

“Sebanyak 52 kabupaten/kota tidak ada kasus baru, selain itu ada daerah yang tidak terdampak sejumlah 48 kabupaten/kota," sebutnya.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menunjuk Wiku Adisasmito sebagai jurubicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan Budi Gunadi Sadikin sebagai jubir pemulihan ekonomi nasional.

Perubahan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang isinya menyatakan pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah.

Namun di dalam pasal 20 ayat (2) huruf a beleid itu disebutkan peran dan fungsi Gugus Tugas digantikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang masih dikomandoi oleh Kepala BNPB Doni Monardo.