Polisi Belum Tahan Anggota DPRD Makassar yang Bawa Jenazah PDP Corona

Jakarta, law-justice.co - Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso sudah diperiksa Kepolisian Resor Kota Besar Makassar sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah berstatus dalam pengawasan (PDP) di RSUD Daya Makassar.

Hanya saja, sampai saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Andi Hadi Ibrahim Baso. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Yudhiawan Wibisono.

Baca juga : Komisi III Dukung Polda Kalsel Miskinkan Bandar Narkoba dengan TPPU

Menurut Yudhiawan, alasan belum dilakukan penahanan terhadap Andi Hadi Ibrahim Baso yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan penyidik masih akan melakukan pemeriksaan.

"Menurut pertimbangan penyidik belum dilakukan penahanan. Mungkin tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. Secara teknis nanti penyidik yang sampaikan," kata Yudhiawan dikutip Suara, Minggu (19/7/2020).

Baca juga : BNPB : 267 Rumah Warga Rusak Imbas Gempa Garut

Yudhiawan menerangkan Andi Hadi Ibrahim diperiksa penyidik pada Jumat (17/7/2020), lalu, dalam status tersangka kasus pengambilan jenazah PDP di RSUD Daya Makassar. Ia diperiksa kurang lebih 14 jam.

Saat pemeriksaan, katanya, pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Andi Hadi Ibrahim mengenai kejadian pengambilan jenazah berstatus PDP di Makassar.

Baca juga : PPP Akan Gelar Rapimnas Tentukan Sikap Partai di Pemerintahan Prabowo

Selain itu, polisi juga menanyakan alasan Andi Hadi Ibrahim menjadi penjamin jenazah PDP tersebut.

"Dia berani menjamin, berarti ada hubungan emosional dengan almarhum," terangnya.

"Yang jelas, jika dia berani menjaminkan dirinya itu kan sudah ada niat dan berani mengambil segala resiko. Apalagi ada surat pernyataan," Yudhiawan menambahkan.

Dalam kasus ini, polisi tidak akan memberikan perlakukan istimewa, walaupun Andi Hadi Ibrahim berstatus sebagai wakil rakyat. Begitu pula dengan rekan Andi Hadi Ibrahim, yakni Nurahmat yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Rencananya, berkas perkara akan segera dikirim ke Kejaksaan apabila semua pemeriksaan terhadap tersangka selesai.

"Semua sama dimata hukum, rata didepan hukum," kata dia.

Sebelumnya, Andi Hadi Ibrahim Baso ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara, Jumat (10/7/2020), lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Ibrahim Tompo menyebut ada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan polisi dalam kasus pengambilan jenazah PDP di RSUD Makassar.

Kedua tersangka masing-masing diketahui anggota DPRD Makassar Andi Ibrahim Baso dan Nurahmat selaku penyedia mobil ambulans.

"Benar sudah tersangka. Sejak Jumat Juli. Tersangka atas nama Andi Hadi Ibrahim Baso dan Andi Nurahmat," kata Ibrahim.