Ini Penjelasan LPS Soal Belum Terbitnya Aturan Kewenangan Tambahan

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah diberikan payung hukum kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19.

Kewenangan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai pelaksanaan kewenangan LPS. Peraturan ditetapkan pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada 8 Juli 2020.

Baca juga : Usai Dihujat Netizen, Menkeu Minta Ditjen Bea Cukai Berbenah

Pasal 33 regulasi itu menyebut, peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, LPS saat ini masih melaporkan rancangan peraturan pelaksanaan PP 33/2020 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca juga : Saksi : Dirjen Kementan Patungan Rp 500 Juta Belikan Anak SYL Mobil

"Malam ini masih kami laporkan ke Menko Ekonomi," katanya seperti dikutip dari Bisnis Indonesia, pada Jumat (17/7/2020).

Halim juga menjelaskan peraturan pelaksanaan dari PP tersebut harus selesai dalam waktu 7 hari sejak diundangkan. Namun, masih ada sejumlah masukan dari pemerintah.

Baca juga : Bekas Anak Buah: Kementan Keluarkan Rp3 Juta/Hari untuk Makan SYL

"Iya dalam 7 hari harus selesai, namun bisa saja ada masukan-masukan dalam proses di Menko. Setelah itu diundangkan melalui Kemenkumham," ungkapnya.

Halim menambahkan, peraturan pelaksanaan dari beleid tersebut bakal terbit pada pekan depan. "Kalau resminya minggu depan mestinya sudah keluar," katanya.