Polisi Tolak Laporan PDIP soal Bendera PKI PA 212, Ini Penyebabnya

Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya menolak laporan politikus PDIP Dewi Tanjung terkait kepemilikan bendera PKI oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Pasalnya laporan yang dibuat oleh Dewi tersebut kurang cukup bukti.

Baca juga : Pemerintahan Prabowo Dihantui Impor Migas dan Subsidi Energi

Dewi Tanjung mengatakan setelah konsultasi dengan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyarankan dirinya untuk melengkapi bukti-bukti laporannya.

“Tadi kan karena urusannya sama kamneg, keamanan negara, konsultasi diminta dilengkapi dulu karena saksinya kan itu demo HIP jadi saya harus bawa 2 saksi TKP. Tadi saya bawa 1 saksi TKP kemudian harus dilengkapi besok suruh datang lagi. Satunya satu video lagi untuk penguatan,” katanya seperti melansir detik.com, Rabu (15/7/2020) kemarin.

Baca juga : Indonesia Kalah dari Uzbekistan 0-2, Pertandingan Penuh Drama

Dewi mengaku dirinya dalam waktu dekat akan melengkapi bukti berupa video kejadian pembakaran bendera PKI di beberapa wilayah dan saksi-saksi saat kejadian.

Dewi memastikan dirinya tidak akan kembali besok ke Polda Metro Jaya.

Baca juga : Gol Bunuh Diri Arhan, Indonesia Tertinggal 0-2

“Kita mau lihat demo mereka besok seperti apa. Kemungkinan saya belum bisa datang ke sini besok karena mungkin saya akan datang demo mereka. Mau saya buktikan gitu loh,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung mendatangi Polda Metro Jaya siang tadi untuk melaporkan Presidium Persaudaraan Alumni (PA) 212 terkait kepemilikan bendera PKI.

“Ke sini melaporkan Presidium (PA) 212 terkait kepemilikan, menyimpan, dan mempublikasikan bendera PKI karena bendera ini kan sebenarnya kalau di pasaran tidak akan mungkin bisa didapat,” katanya.