Puluhan Pekerja Media Positif COVID-19

AJI: Pemerintah Jangan Sering Mengundang Jurnalis untuk Tatap Muka

law-justice.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk meningkatkan kewaspadaan, menyusul ditemukannya kasus positif COVID-19 terhadap 50 pekerja media di TVRI Jawa Timur. Perusahaa diminta untuk lebih peduli terhadap keselamatan karyawannya. Pemerintah juga didesak untuk tidak sering-sering mengudang wartawan dalam konferensi pers tatap muka.

Pada Senin (13/7/2020), kantor Televisi Republik Indonesia (TVRI) Jatim di Surabaya memberlakukan penutupan kantor selama 15 hari ke depan, setelah dua karyawannya meninggal akibat COVID-19. Lebih dari 50 pegawainya juga positif COVID-19.

Baca juga : KPK Geledah Ruang Sekjen DPR RI, Ini yang Dicari

Sebelumnya, di Bali ada 1 jurnalis yang meninggal karena COVID-19. Wartawan tersebut awalnya mengeluh sesak napas dan tidak enak badan pada 1 Juli 2020 lalu, sehingga pihak keluarga membawanya ke Rumah Sakit Daerah Mangusada, Badung. Dia meninggal saat dalam perawatan di rumah sakit. Hasil swab test keluar keesokan harinya dan terkonfirmasi positif COVID-19.

Ketua AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan, adanya kasus wartawan yang meninggal dan positif COVID-19 memaksa seluruh jurnalis untuk meningkatkan kewaspadaannya, baik di kantor maupun di tempat liputan.

Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Suara PPP Loncat ke Partai Garuda

"Peristiwa di Surabaya dan di Bali ini menunjukkan rentannya jurnalis terinfeksi COVID-19 di tengah langkah pemerintah yang mulai membolehkan pegawai pemerintah dan pekerja swasta untuk kembali bekerja," kata Manan dalam siaran pers, Senin (13/7/2020).

AJI menyarankan setiap jurnalis untuk membaca panduan tentang protokol keselamatan yang dapat diakses di laman https://aji.or.id/read/buku/63/protokol-keamanan-liputan-pemberitaan-covid-19.html. AJI juga mendesak agar perusahaan media turut dalam memastikan keselamatan karyawannya.

Baca juga : Aksi May Day Besok, Partai Buruh Bakal Geruduk Istana Presiden

"Menyediakan APD yang memadai. Media hendaknya membolehkan para pekerjanya, terutama jurnalis, untuk bekerja dari rumah. Kalaupun harus masuk kantor atau liputan ke lapangan, hendaknya memastikan protokol kesehatan diikuti, yaitu dengan jaga jarak, memakai masker, pelindung wajah, sering cuci tangan, atau memakai hand sanitizer," ujar Manan.

Selain itu, pemerintah juga diminta agar turut serta dalam mencegah penularan di kalangan pekerja media antara lain dengan meminimalisir kegiatan yang mengudang wartawan untuk hadir secara langsung. Informasi dari pemerintah tetap bisa disampaikan kepada publik melalui media tanpa harus mengundang wartawan hadir secara fisik.

"Kalaupun tidak terhindarkan untuk mengundang wartawan secara offline, pemerintah harus memastikan protokol kesehatan dipatuhi. Pilihan untuk mengundang wartawan dalam kegiatan hendaknya dipakai sebagai alternatif terakhir," pungkas Manan.

Kasus COVID-19 di Indonesia sampai 12 Juli 2020 tercatat 75.699 orang yang positif, setelah ada penambahan sebanyak 1.681 orang. Pasien sembuh menjadi 35.638 setelah ada penambahan 919 orang, sementara yang meninggal menjadi 3.606, setelah ada penambahan 71 orang.