Dirjen Imigrasi Akui Banyak Celah Keluar Masuk Dimanfaatkan Oknum

Jakarta, law-justice.co - Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra yang menjadi buronan Kejaksaan Agung dengan bebas berkeliaran keluar masuk Indonesia. Lantas Komisi III DPR mempertanyakan pelaksanaan pengawasan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (Simkim).

Terkait hal itu Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting menyatakan setiap orang yang akan masuk Indonesia wajib melalui TPI, dan dilakukan pemeriksaan atas dokumen keimigrasian melalui pejabat Imigrasi sebagaimana diamanatkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurutnya, di TPI itu pejabat akan memeriksa dokumen keimigrasian fisik dan melakukan scan di Border Control Management atau BCM.

Baca juga : Sasar WNA Investasi di Indonesia, Pemerintah Sahkan Aturan Golden Visa

Dia menjelaskan, BCM akan membaca data dokumen keimigrasian dan memverifikasi terkait a sampai e. Yakni, pengecekan pencegahan penangkalan, pengecekan visa, pengecekan pelintasan terakhir, penyamaan data dengan paspor lain, dan pengecekan sistem Interpol.

BCM kata dia akan memberikan hasil pemeriksaan tersebut dengan keterangan. Misalnya, bila berwarna hijau berarti tidak ditemukan cekal, kelayakan dokumen dan hits Interpol.

Baca juga : Ketika Ribuan Mahasiswa Indonesia Pindah Jadi Warga Negara Singapura

“Artinya, tidak ditemukan permasalahan terhadap penumpang tersebut sehingga petugas Imigrasi dapat memberikan tanda masuk,” kata Jhoni saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, seperti dikutip dari jpnn.com, Senin (13/7/2020).

Dia menjelaskan bila hasil pemeriksaan menunjukkan warna merah, berarti ditemukan cekal, kelainan dokumen, dan hits Interpol, sehingga terdapat permasalah terhadap penumpang tersebut. Maka petugas tidak dapat melakukan proses penyelesaian, dan terkunci. Kemudian kata dia petugas akan meneruskan kepada supervisor untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca juga : Imigrasi Buat Layanan Pembuatan Paspor Sehari Jadi, Bayar Rp1 Juta

"Ketika diperiksa dan ditemukan bahwa penumpang masuk daftar cekal kementerian/lembaga yang meminta, kelainan dokumen, dan hits Interpol, maka pejabat berwenang, kasi, maupun kepala kantor akan berkoordinasi langsung dengan K/L yang meminta," jelasnya.

Dia lantas menjelaskan juga soal jumlah TPI serta jarak perbatasan Indonesia dengan negara tetangga. Menurutnya TPI udara berjumlah 37, TPI laut 90, TPI pos lintas batas internasional 11, TPI pos lintas batas tradisional 44. Sementara itu, pelabuhan yang dijadikan tempat pemeriksaan khusus (TPK) ada 33.

“Total TPI itu ada 182 tempat. Total TPK berjumlah 33. Jadi, total pintu masuk wilayah Indonesia, TPI dan TPK berjumlah 215,” jelas Jhoni.

Namun, kata dia tidak semua pintu di garis perbatasan wilayah Indonesia dengan negara-negara tetangga terdapat pos pemeriksaan keimigrasian.

"Yang celah inilah yang menurut hemat kami, sering ataupun bisa dimanfaatkan oknum untuk keluar masuk Indonesia secara tidak resmi ataupun ilegal,” tutupnya.