Gegara Data Denny Siregar Bocor, Telkomsel Digugat Rp 15 Triliun

Jakarta, law-justice.co - Bermula dari kasus bocornya data Pegiat Media Sosial Denny Siregar, kini PT Telkomsel digugat senilai Rp 15 Triliun. Telkomsel dinilai tidak bisa menjaga privasi pelanggan dengan baik.

Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (15/7/2020) nanti.

Baca juga : Suara PSI `Meledak`, Denny Siregar: Ayo Ngebut Mumpung Masih Ada Bapak

Tak hanya Telkomsel, para penggugat yang tergabung dalam Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel juga menggugat PT Telkom sebagai Tergugat 2 dan Singapore Telecom Mobile PTE atau Singtel Mobile sebagai Tergugat 3.

Kordinator Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel, Ferdinand Situmorang, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya meminta para penggugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 200.933.320.000 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 15,9 triliun.

Baca juga : Diungkap Denny Siregar, Anies Dalam Bahaya Jika Prabowo Presiden

Mereka juga meminta para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta.

“Kasus jebolnya data pribadi aktivitas pelanggan Telkomsel Denny Siregar yang di-published di media sosial oleh karyawan Telkomsel, jelas-jelas menjadi ancaman yang akan merugikan dan membahayakan keselamatan dan privasi pelanggan Telkomsel selama ini yang jumlahnya ratusan juta pelanggan,” katanya.

Baca juga : KPK Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Telkomsel ke Denny Siregar

Gugatan tersebut merujuk pada Pasal 42 ayat (1) UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Pasal tersebut secara tegas menyatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.