Jokowi Ubah Perpres Kartu Prakerja, Peserta Wajib Balikin Uang Bantuan

law-justice.co - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pada Pasal 31C dalam aturan baru tersebut, peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat, namun telah menerima uang bantuan untuk biaya pelatihan.

Baca juga : Respons Jokowi, IDI Ungkap 3 Sebab Mayoritas Dokter Ada di Jawa

Peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," isi aturan tersebut.

Baca juga : Pembentukan Presidential Club, PDIP: Basa-basi Gimik Politik Prabowo

Peserta wajib mengembalikan uang biaya pelatihan dalam jangka waktu 60 hari menurut aturan tersebut. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.

Sebelumnya, program Kartu Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca juga : Singgung Sebaran Dokter Tak Merata, Jokowi: 59 Persen di Pulau Jawa

Pencari kerja tersebut harus memenuhi persyararatan yakni memiliki kewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengkuti pendidikan formal.

Dalam program ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun. Diharapkan, anggaran sebesar itu bisa menyasar 5,6 juta peserta.

Setiap peserta Kartu Prakerja mendapatkan dana insentif sebesar Rp 3,55 juta. Rinciannya, sebesar Rp 1 juta untuk biaya pelatihan, Rp 2,4 juta insentif selama 4 bulan, dan Rp 150.000 sebagai insentif setelah mengisi survei terkait pelatihan yang dijalani

Lebih lanjut dijelaskan, Kartu Prakerja tidak bisa diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa serta perangkatnya, dan direksi, komisaris serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Adapun jika penerima Kartu Prakerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa melakukan tuntutan pidana.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis pasal 31D beleid tersebut. (kompas.tv).