Kemenhub Resmi Cabut Aturan Batas Usia Pesawat Niaga

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mencabut aturan mengenai batas usia pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara niaga melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 27/2020.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi melakukan pencabutan batas usia tersebut melalui Permenhub No. 27/2020 tentang Pencabutan Permenhub No. 155/2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga.

Baca juga : KPSI: Ada 50.000 Buruh akan Rayakan May Day Fiesta di Istana Negara

"Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 93] dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," seperti ditulis dalam Pasal 1 Permenhub No. 27/2020 yang dikutip dari Bisnis.com, Jumat (10/7/2020).

Peraturan itu ditetapkan pada 13 Mei 2020 yang ditandai dengan tidak ada lagi batasan usia bagi pesawat yang digunakan untuk transportasi baik pesawat penumpang, kargo, maupun helikopter.

Baca juga : Anies : Yang Tidak Dapat Amanah Konstitusi Berada di Luar Kabinet

Pada Permenhub No. 155/2016, diatur penggunaannya bahwa pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan udara penumpang yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 35 tahun. Adapun, pesawat terbang selain kategori transportasi untuk angkutan udara penumpang yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun.

Sedangkan pesawat terbang untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun dan helikopter yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun.

Baca juga : Bank BNI Buka Lowongan Kerja 2024 Terbaru, Begini Syaratnya

Permenhub tersebut juga mengatur batasan minimal usia pesawat ketika pertama kali digunakan di Indonesia. Artinya, melalui pencabutan ini, maskapai diberikan relaksasi dapat menggunakan pesawat bekas berusia lebih tinggi dari batasan minimum yang sebelumnya ditetapkan.