Uang Deposito Rp3 M Hilang, Bank Bukopin Kupang Dipolisikan Nasabah

Jakarta, law-justice.co - Warga RT 010 RW 003, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Rabeka Adu Tadak 58 tahun melaporkan Bank Bukopin Kupang ke Polda NTT, Selasa 7 Juli 2020 lalu.

Kuasa Hukum Rabeka, Mikhael Feka, mengatakan kasus itu berawal pada 25 Oktober 2019, kliennya mendeposito uangnya sebesar Rp 2 miliar di Bank Bukopin Cabang Kupang.

Baca juga : Bank KB Bukopin Kucurkan Dana Rp750 Miliar untuk Proyek Kereta PT INKA

Selain uang RP 2 miliar kata dia, kliennya juga menyimpan tabungan siaga bisnis di Bukopin sebesar Rp 1 miliar.

Kata dia, laporan Rabeka tertuang dalam Nomor : LP/B/278/VII/RES 1.2.2/2020/SPKT tentang tindak pidana Undang-Undang perbankan.

Baca juga : Jadi Tersangka, Hari Ini Keponakan JK Perdana Diperiksa Bareskrim

"Klien saya merupakan nasabah prioritas," ujarnya kepada wartawanm, Selasa 7 Juli 2020.

Sambil menjelaskan kronologisnya kata dia, pada tanggal 25 November 2019 lalu kliennya menghubungi salah satu petugas Bank Bukopin untuk meminta menggabungkan dana deposito dalam satu buku.

Baca juga : Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Jadi Tersangka Kasus Bukopin

Selanjutnya kata dia, pihak bank kemudian menindaklanjuti permintaan kliennya.

Anehnya kata dia, usai kliennya diberi kwitansi untuk ditandatangani sebanyak dua kali, namun bukti penggabungan deposit itu tak kunjung diberi.

Merasa tidak puas, tanggal 27 Desember 2019 lalu, kliennya kembali menelepon pihak Bank Bukopin untuk mengecek bukti deposit uang sebesar Rp 3 miliar.

Namun, kali ini pihak bank beralasan bukti deposit belum ditandatangani pimpinan.

Hal ini membuat kliennya mendatangi kantor Bank Bukopin untuk bertanya langsung. Setelah dicek, rupanya uang Rp 3 miliar miliknya, sudah dialihkan ke rekening BCA Cyber milik PT Mahkota Properti Indopertama, tanpa diketahui nasabah.

"Entah ada hubungan apa Bank Bukopin dengan PT Mahkota, yang jelas uang nasabah dialihkan sepihak. Kita laporkan sebagai ultimum remidiuman atau sanksi pemungkas," ujarnya.

Dia mendesak Bank Bukopin harus bertanggung jawab dan segera mengembalikan uang kliennya.

Menanggapi itu, Manager Operasional Bank Bukopin Cabang Kupang, Giyatmo, mengaku pernah ada nasabah mengajukan komplain ke bank dan melakukan negosiasi terkait deposito.

"Kami belum terima laporan sehingga belum bisa memberikan keterangan. Tetapi kami tidak bisa sebut berapa nominalnya," katanya.

Dia menegaskan bakal siap memberi penjelasan jika pihaknya menerima panggilan dari polisi.

"Saat ini kami tidak bisa berkomentar lebih. Kalau kami sudah tahu, baru kita bisa sampaikan," tegasnya.