Diduga Lindungi Djoko Tjandra, Ketua PN Jaksel Dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta, law-justice.co - Hari ini kuasa hukum Djoko Tjandra dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Keduanya dilaporkan sejumlah orang lantaran dianggap melindungi buronan kasus korupsi Djoko Soegiarto Tjandra hingga bisa masuk ke Indonesia.

Baca juga : Pemerintahan Prabowo Dihantui Impor Migas dan Subsidi Energi

Sekelompok orang yang melaporkan itu diantaranya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono, Ketua Majelis Jaringan AKtivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, dan Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono.

Menurut Arief Poyuono, pelaporan dilakukan mengingat Djoko Tjandra telah menjadi buron selama sebelas tahun.

Baca juga : Indonesia Kalah dari Uzbekistan 0-2, Pertandingan Penuh Drama

Tapi kata dia, secara tiba-tiba terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain itu, pihak kuasa hukum Djoko Tjandra telah membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020.

Baca juga : Gol Bunuh Diri Arhan, Indonesia Tertinggal 0-2

“Djoko Tjandra bahkan disebut datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung,” ujarnya seperti melansir rmol.id, Minggu 5 Juli 2020 kemarin.

Kata dia, keduanya bisa dijerat pasal menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

“Dan karena itu, ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di pasal 221 ayat 1 KUHP, juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun,” ujarnya.

Dia menambahkan, pelaporan rencananya akan dilakukan hari ini di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada pukul 14:00 wib.