Ada Hampir 3 Ribu Janda Baru di Garut Selama Pandemi Corona

Jakarta, law-justice.co - Dalam 6 bulan terakhir, kasus perceraian pasangan di Kabupaten Garut cukup tinggi.

Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Garut, Asep Alinurdin mengatakan, sejak awal tahun 2020 hingga bulan Juni, angka perceraian pasutri yang ditangani PA Garut sudah hampir mencapai 3 ribu kasus.

Baca juga : Lepas 419 Jemaah Umrah, Kemenag Pastikan Punya Cara Mitigasi Omicron

Kata dia istri yang cerai dengan suaminya rata-rata berumur 25-40 tahun.

"Untuk tahun ini sudah ingin mencapai tiga ribu," kata Asep seperti melansir detik.com.

Baca juga : Pandemi `Disalahgunakan`, Rizal Ramli Usul Jokowi Diadili

Kata dia, kebanyakan perceraian dominan disebabkan faktor ekonomi.

Menurut dia, alasan ekonomi kerap membuat pasutri di Garut bertengkar hingga akhirnya cerai.

Baca juga : Keluarkan Peringatan, WHO: Indonesia Belum Lepas dari Pandemi Covid-19

"Pertengkaran tak hanya cek-cok mulut, tapi ada juga yang sampai KDRT," katanya.

Dia menambahkan, dari tahun ke tahun, angka perceraian di Kabupaten Garut cukup tinggi.

Kata dia, PA mencatat setidaknya terjadi 6 ribu kasus setiap tahunnya sejak dua tahun terakhir.

"Tapi jumlah itu tidak hanya perkara cerai. Ada juga isbat nikah, ada dispensasi," ujar Asep.

Dia mengaku, tingginya kasus perceraian membuat PA Garut kewalahan.

Bahkan menurut dia, 10 orang hakim yang ada setiap harinya bisa menangani 30 hingga 50 perkara cerai.

"Kami mungkin sedikit terlambat dalam menangani perkara. Soalnya, satu hari itu per majelisnya bisa menangani 30 sampai 50 perkara," ujarnya.